BatamNow.com – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Misri Hadi yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam, ditunda ke esok hari, Jumat (26/01/2024).
Misri saat menjadi Caleg nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga berkampanye di Masjid Darul Aman di Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada 8 Desember 2023.
Perkaranya yang bergulir ke meja hijau, seyogianya dengan agenda pembacaan tuntutan pada sidang hari ini, Kamis (25/01/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyampaikan pihaknya belum siap.
“Mohon izin majelis tuntutannya belum siap,” ujar jaksa Karya.
“Lalu kapan siapnya?” tanya ketua majelis hakim David Sitorus.
“Besok majelis, selesai salat Jumat jam 2 majelis,” jawab Karya.
Selanjutnya, hakim memberikan jadwal bahwa sidang besok sekira pukul 15.00.
“Baik jam 3-an lah ya,” pertegas David lalu menutup jalannya persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, terdakwa Misri Hadi mengenakan baju warna putih polos dengan celana jeans hitam dan peci hitam.
Terdakwa Misri didampingi Richad Rando Sidabutar penasihat hukumnya.
Terlihat hadir juga lima anggota Bawaslu Kota Batam dalam persidangan itu.
Sidang hari ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Adapun Misri Hadi didakwa dengan dakwaan, “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, UU Pemilu melarang kegiatan kampanye. di tempat ibadah atau peribadatan.
Usai sidang, BatamNow.com mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Andreas Tarigan, mengenai alasan penundaan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Misri Hadi dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Btm.
“info tuntutan nya belum selesai bg,” balas Andreas lewatvpesan WhatsApp, Kamis (25/01/2024).
Sampaikan Visi-Misi Bahkan Spanduk Terpasang di Masjid
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, terdakwa Misri Hadi diduga berkampanye di Masjid Darul Aman yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil)-nya, Sekupang – Belakang Padang pada Jumat (08/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Hari itu, di serambi Masjid Darul Aman sudah terpasang 1 helai spanduk kampanye ukuran 180 cm X 80 cm yang di dalamnya terdapat foto Misri Hadi sebagai Caleg DPRD Kota Batam Dapil Sekupang – Belakang Padang Partai Persatuan Pembangunan nomor urut 7 (tujuh).
Pada spanduk itu, ada ilustrasi paku di dekat nomor urut 7 (tujuh), serta tulisan “Bersama kita bisa, bersama kita menang, bersama orang kita (Misri Hadi)”.
Kemudian bersama ± 30 orang warga Perumahan Benih Raya RT 03/ RW 020, terdakwa ada menyampaikan visi, misi dan programnya yakni membantu mempermudah pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu-ibu rumah tangga atau yang memiliki usaha kecil di Perumahan Benih Raya.
Selain itu juga, disampaikan program membantu mempermudah pengurusan sertifikat welder dan terdakwa telah membantu salah satu warga di Perumahan Cipta Fillen untuk membuat sertifikat welder.
Selanjutnya ada juga pembagian stiker kampanye yang berisi nomor urut 7 foto terdakwa sebagai Caleg DPRD Batam Dapil Sekupang – Belakang Padang serta gambar surat suara nomor 7 atas nama Misri Hadi terdapat paku di dekat nomor urut.
Selain itu, ± 30 warga Perumahan Benih Raya, Sekupang, juga mendapatkan bingkisan berupa jilbab dari terdakwa. (Aman)

