BatamNow.com – Advokasi Untuk Keadilan sebagai kuasa hukum terdakwa Iswandi alias Bang Long di perkara “Bela Rempang” beri tanggapan terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, tentang alasan ditundanya tuntutan terhadap terdakwa Bang Long, selama tiga kali persidangan.
Kajari menyampaikan alasan itu dalam satu konferensi pers di kantornya, Senin lalu (05/02/2024) yang dihadiri wartawan media ini.
Alasan Kajari itu diberitakan BatamNow.com dengan judul “Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya“.
Begini materi yang disampaikan Kajari Kasna; “Sebenarnya ini hanya strategi saya, selaku Penuntut Umum, sebenarnya kita mau melihat ini, karena proses persidangannya ini, yang satu kecepatan yang satu terlambat. Jangan sampai nanti, kita sudah nuntut, lalu ditemukan fakta-fakta lain, yang baru terungkap di sini”.
Atas pernyataan tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa Iswandi alias Bang Long, yang diwakili Doby Agustinus Situmorang, menanggapi Kajari Batam lewat suratnya ke redaksi BatamNow.com yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Tanggapan Doby Agustinus Situmorang yang disampaikan pada Rabu (07/02/2024), dimuat di bawah ini.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Sandri Suwardi, S.H., Rama Cahyo Wicaksono, S.H., dan Doby Agustinus, S.H., kesemuanya ialah Advokat / Konsultan Hukum pada Tim Advokasi Untuk Keadilan yang beralamat di Bukit Ayu Widuri Blok B7 No.: 10, Mangsang, Kecamatan Sei. Beduk, Kota Batam, demikian bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.: 003/SKK/IswandiAdvokasi/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023, untuk dan atas nama Klien kami ISWANDI ALIAS AWI.
Bersama dengan Surat ini, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami sangat kecewa dengan pernyataan Bpk. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. selaku, Kepala Kejaksaan Negeri Batam kepada media BatamNow.com pada tanggal 05 Februari 2024 dengan judul “Tiga Kali Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Bang Long, Kajari Batam: Ini Hanya Strategi Saya”
2. Bahwa terdapat pernyataan Bpk Kajari Batam yang sangat melukai hati kami dan hati klien kami berserta keluarganya yakni “Sebenarnya ini hanya strategi saya, selaku Penuntut Umum, sebenarnya kita mau melihat ini, karena proses persidangannya ini, yang satu kecepatan yang satu terlambat. Jangan sampai nanti, kita sudah nuntut, lalu ditemukan fakta lain, yang baru terungkap di sini.”
3. Bahwa kami menilai pernyataan demikian tidak patut untuk diucapkan oleh Bpk Kajari Batam karena sarat akan tendensi untuk menghambat Klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pernyataan demikian tentu juga tidak selaras dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Murah yang mana telah menjadi doktrin bagi semua aparat penegak hukum di Indonesia.
4. Agar dipahami bersama, kami selaku Penasehat Hukum Klien kami selalu mengedepankan proses hukum/peradilan yang cepat guna menjamin keadilan dan kepastian hukum Klien kami. Sejak proses hukum di kepolisian, kami tidak menggunakan hak kami untuk mengajukan upaya hukum Pra Peradilan. Hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan, kami selaku Penasehat Hukum juga tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi.
Ditambah lagi, kami hanya menggunakan kesempatan satu kali untuk agenda Pembuktian (5 saksi dan 2 ahli a de charge), berbeda dengan Penuntut Umum yang sampai 3 kali persidangan. Tentu semua yang kami lakukan semata-mata untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi Klien kami.
5. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum dari Klien kami, dan atas dorongan Klien kami serta keluarganya, maka kami meminta kepada Bpk Kajari Batam untuk mencabut keterangan sebagaimana tersebut di atas, agar keadaan kembali kondusif tanpa menimbulkan banyak spekulasi yang berkembang di khalayak ramai.
Demikian yang dapat kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian bersama.
Ditandatangani di Batam, pada tanggal 07 Februari 2024.
TIM ADVOKASI UNTUK KEADILAN
Sandri Suwardi, S.H.,
Rama Cahyo Wicaksono, S.H., dan
Doby Agustinus Situmorang, S.H. (Aman)