BatamNow.com – Terdakwa nakhoda supertanker MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang “in absentia” yang tidak dihadiri terdakwa Mahmoud, Rabu (10/07/2024) pagi.
Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan atas putusan ini adalah terdakwa yang tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
“Mengadili, pemeriksaan atas nama terdakwa, dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sejumlah Rp 5 miliar dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim.
“Tiga, memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” tambahnya.
Dijelaskan, terdapat 8 barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara ini.
Sementara barang bukti berupa supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.
“Barang bukti kapal dan muatan dari Mr Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed nakhoda kapal MT Arman berbendera Iran nomor IMO 9116912 nama kapal MT Arman 114 muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” ucap hakim ketua.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 oleh hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan tanpa dihadiri oleh terdakwa,” jelas hakim ketua.
Sidang putusan in absentia ini dipimpin Sapri Tarigan, dan didampingi Douglas RP Napitupulu dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Adapun sidang putusan ini adalah kali ketiga digelar dengan agenda yang sama, Dua persidangan sebelumnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Majelis hakim PN Batam telah memerintahkan JPU untuk memanggil terdakwa secara sah, pun telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa. Namun terdakwa tetap mangkir dari persidangan.
Vonis yang diputuskan majelis hakim ini terhadap terdakwa Mahmoud ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan, Motor Tanker (MT) Arman 114 ditangkap patroli KN Marore 322 kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di sekitar Perairan Laut Natuna Utara pada 7 Juli 2023.
Dalam kasus kapal berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai nakhoda menjadi terdakwa tunggal.
Warga negara Mesir itu didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan air laut Perairan Natuna tercemar dan melampui baku mutu air laut. (Aman)