BatamNow.com – Kebijakan BP Batam yang menghentikan sementara pelayanan alokasi lahan mencengangkan berbagai pihak.
Banyak menilai kebijakan itu seolah menjadi bagian dari ajang perpolitikan di Pilkada kekinian.
“Kami menduga pelayanan alokasi lahan pun diduga diseret-seret menjadi sandera perpolitikan Pilkada yang kini tengah berlangsung,” kata Bastian SH, pemerhati kebijakan perumahaan rakyat ini.
Disebut kebijakan ini baru pertama kali sepanjang sejarah perjalanan BP Batam (Otorita Batam) dan dengan alasan yang dinilai blunder.
Padahal pelayanan alokasi lahan di BP Batam, satu hal yang mendasar dalam menjalankan geliat pembangunan kawasan industri dan perdagangan di sini.
“Pelayanan pengalokasian lahan dan pengurusan administrasinya dihentikan dengan alasan yang diduga mengada-ada,” kata Bastian.
Bukan hanya itu, dalam publikasinya, BP Batam dituding tidak profesional dan tak konsisten, pun seperti melakukan pembohongan publik.
Hal itu, menurut Bastian, bisa dibuktikan dari frasa yang disampaikan lewat laman LMS BP Batam yang bisa disimpulkan mencla-mencle.
“Kadang diunumkan terjadi moratorium, kemudian tetiba berganti dengan alasan pemutakhiran basisd data Land Management System (LMS) pengelolaan lahan BP Batam, ini sangat membingungkan,” kata Bastian.
Alur permohonan alokasi lahan di BP Batam, belakangan ini, diterapkan lewat LMS, terutama terkait dengan database dan proses bisnis alokasi lahan.
Nah, fakta baru-baru ini, ketika publik mengakses ‘Pengajuan Permohonan Pengalokasian Tanah’ pada aplikasi online berbasis website milik BP Batam itu, yang muncul justru jendela notifikasi berisi teks: Moratorium Pengalokasian Tanah.

Munculnya pemberitahuan moratorium itu persis saat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengambil cuti kempanyenya sebagai calon Gubernur Kepri pada Pilkada sekarang.
Para pemohon yang mengurus administrasi dan proses administrasi lainnya di pusaran alokasi lahan, sontak kaget dan riuh memicu heboh karena tak ada aba-aba sebelumnya.
Namun selang hari, dan setelah disorot media, teks pada jendela notifikasi berganti dengan kalimat: Layanan Pengalokasian Tanah untuk Sementara Belum Dapat Diakses Dikarenakan sedang Proses Pemutakhiran dan Penyempurnan Basis Data.
“Mana yang betul, masa instansi segede dan sebobot BP Batam yang konon tempat orang yang pintar-pintar, dalam publikasi pun tak profesional, ini kan seperti terjadi pembohongan publik,” katanya.

Sesmenko Turun “Gunung”
Tudingan tentang pelayanan pengalokasian lahan BP Batam seolah terseret ke ranah politik, sulit menafikannya. Dan isu ini pun hangat dalam pergunjingan publik.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, yang juga sebagai sektetaris Dewan Kawasan Batam, terlihat sampai turun ‘gunung’ untuk mencoba meluruskan masalah ini.
Susiwijono pun muncul menyangkal terjadi moratorium pelayanan alokasi lahan dan pengadministrasian proses bisnis database tanah.
Kecuali, katanya, BP Batam tengah melakukan perbaikan penyempurnaan sistem aplikasi Land Management System (LMS) pengelolaan lahan.
Selama proses ini, ujarnya, pengalokasian lahan baru, ditangguhkan. Tapi layanan pertanahan lainnya tetap berjalan normal.
Susiwijono katakan langkah itu adalah upaya BP Batam menjaga kepastian hukum dan menerapkan prinsip Good Governance dalam berinvestasi.
Tetiba munculnya Susiwijono untuk meluruskan masalah ini menarik perhatian publik. Mereka sampai mempertanyakan, “Ada apa, sehingga pak Sesmenko ujuk-ujuk muncul turun gunung di masalah ini, emang pada kemana para petinggi BP Batam?”
Bukan saja hanya Susiwijono yang turun gunung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun ikut buka suara soal masalah pelayanan alokasi lahan BP Batam.
Jauh-jauh dari Jakarta sana, Habiburokhman meminta BP Batam untuk TIDAK mencabut Moratorium Pemetaan Lahan di kawasan Batam, karena ada risiko pelanggaran hukum.
Kader dari Partai Gerindra itu sampai mengeluarkan pernyataan menohok, “patut diduga pembukaan permohonan pemetaan lahan itu digunakan oknum, orang atau kelompok tertentu sebagai pendanaan kampanye Pilkada”.
Habiburokhman dengan tegas menyebut: MORATORIUM. Namun Susiwijono menyangkal.
“Masalah ini memang menjadi blunder, katanya demi menerapkan prinsip Good Governance dalam berinvestasi, justru kebijakan dan narasi para pejabat negara ini memicu polemik dan muncul kesan ketidakpastian hukum dan peraturan,” tegas Ketua DPP LI-Tipkor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Dalam publikasinya, kata Panahatan, BP Batam pun seperti melakukan pembohongan publik atas pemberitahuan di laman LMS yang sebelumnya tertulis moratorium.
Blunder dan ketidakpastian hukum yang dimaksud Panahatan: masa pemutakhiran LMS itu tak dipastikan Siswijojo, sampai kapan.
Hingga berita ini di-publish, laman layanan Pengajuan Permohonan Pengalokasian Tanah di laman LMS BP Batam, masi belum dapat diakses. (red)

