Perjokian IMEI Diprediksi Makin Ramai di Batam, Imbas Pemerintah Larang Importasi iPhone 16 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perjokian IMEI Diprediksi Makin Ramai di Batam, Imbas Pemerintah Larang Importasi iPhone 16

25/Okt/2024 21:47
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah belum mengizinkan pemasukan/impor produmlk smartphone merek iPhone 16 ke Indonesia, apalagi untuk diperjualbelikan.

Diprediksi imbas dari kebijakan ini akan menjadi lahan basah bagi perjokian IMEI jaringan mafia dagang gelap handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Batam

Musababnya, di satu sisi pemerintah belum mengizinkan importasi smartphone ini, namun di sisi lain dibolehkan masuk lewat barang bawaan penumpang WNI dari luar negeri.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak ±9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Alasan pemerintah belum mengizinkan produk iPhone 16 ke Indonesia lewat importasi karena Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) berupa realisasi investasi.

Bukan saja hanya di Batam diprediksi perjokian makin ramai, tapi kemunginan di setiap pintu pelabuhan dan bandara kedatangan internasional. Dan tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat.

Walaupun pemerintah tak membolehkan barang bawaan diperjualbelikan, namun nyatanya sudah ramai dijual di marketplace lewat iklan jual iPhone 16 kondisi baru dengan lokasi penjualnya di Batam.

 

1 of 3
- +

Prediksi arus barang bawaan unit iPhone 16 seri terbaru ini akan membanjiri market Batam dan diduga akan diseludupkan ke kawasan pabean lainnya dengan modus perjokian itu.

“Jalur perjokian registrasi IMEI ini bisa mengalahkan pemerintah yang tak mengizinkan iPhone 16 masuk, termasuk mengalahkan importasi,” kata seoran calo joki berpengalaman di Batam.

Perjokian registrasi IMEI sudah lama marak di Batam yang memperlancar pasar jaringan dagang gelap perangkat seluler itu.

Sejumlah unit telepon seluler yang baru masuk secara masif dari Singapura ke Batam dengan mengerahkan ‘kloter’ joki IMEI bayaran.

Registrasi IMEI bermodus ini, salah satu cara mempermulus barang gelap agar bisa diperjualbelikan di pasar bebas.

Setiap unit HKT tanpa registrasi IMEI tak akan dapat menggunakan jaringan seluler provider di Indonesia.

Sementara menurut ketentuan, setiap satu penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal 2 unit HP baru dari luar negeri. Aturan ini lebih spesifik di Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

Nah, lewat modus operandi registrasi IMEI mengerahkan joki inilah para mafia dagang gelap HP yang diduga diback-up oknum aparat sampai pangkat berbintang, banyak ponsel iPhone tak jelas asalnya berhasil di-‘legal’-kan masuk ke Batam.

BC Batam selalu berkelit bahwa peregistrasian IMEI unit HKT yang mereka lakukan selama ini di konter pelabuhan internasional di Batam, semuanya berjalan prosedural.

Namun bahwa ada modus perjokian di balik registrasi IMEI itu dengan dugaan “cincai-cincai” dengan para oknum aparat sudah menjadi rahasia umum.

Padahal ratusan sampai ribuan joki termasuk para jaringannya yang mengatur modus operandi registrasi IMEI bermodus ini, malah terbahak membaca pembelaan pihak BC di media.

Investigasi wartawan BatamNow.com, setiap joki rute Batam-Singapura-Batam dititipkan 2 unit iPhone seri 11 dan 12 dilengkapi faktur pembelian dengan mencatut nama gerai penjual ponsel di Singapura, yang diduga fiktif/ sudah tutup operasional.

Dalam faktur, total harga kedua iPhone itu hanya SGD 600, jauh lebih murah dari harga pasaran.

Modus ini diduga untuk menghindari kewajiban membayar pajak impor ataupun bea masuk yang dikenakan bagi barang bawaan senilai di atas USD 500 atau sekitar SGD 659 sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.592).

Harga iPhone 11 Pro 64 GB dan iPhone 12 Pro Max 128 GB di marketplace Carousell Singapura. (F: carousell.sg)

Tak pelak, registrasi IMEI bermodus ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara bahkan merugikan keuangan negara. (red)

Berita Sebelumnya

715 Titik Hutan Lindung Dibabat, Surat BP Batam Tak Digubris KLHK. Mengapa?

Berita Selanjutnya

53 Tahun BP Batam, Stock Opname 51 Liter Oli Disel Pun Bermasalah Jadi Temuan BPK RI

Berita Selanjutnya
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

53 Tahun BP Batam, Stock Opname 51 Liter Oli Disel Pun Bermasalah Jadi Temuan BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com