BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan pelayanan parkir tepi jalan umum di Batam sudah menjadi polemik berkepanjangan selama ini.
Bukan saja hanya pelayanan parkir yang semrawut sebagaimana dipermasalahkan publik, tapi pendapatan retribusi parkir tahun 2023, sebagai PAD Kota Batam pun diduga bermasalah.
Dugaan itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 yang dipublikasi tahun 2024.
Dimuat laporan itu disebut bahwa dalam buku bendahara Dishub Kota Batam atas realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2023 sebesar Rp 11,6 M, sementara yang dilaporkan ke kas daerah sebesar Rp 4,6 M.
Temuan BPK itulah yang dilaporkan Panahatan SH, Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI)-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara ke kejaksaan di sini.
Tentu selisih ini menjadi pertanyaan, ke mana peruntukan Rp 7 M?
“Inilah yang perlu diungkap secara transparan dan akuntabel ke publik,” kata Panahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan laporan itu dan masih akan menelaahnya
“Yaa ini kan baru surat, masih perlu dilakukan telaah namanya, kita telaah dulu, ini perlu tindak lanjut atau enggak, tapi setiap laporan pasti segera kita akan tindak lanjuti, hasilnya pasti kita undang mereka, sesuai hasil temuan kita,” katanya kepada BatamNow.com, Selasa (05/11/2024). (A)

