Nenek Awe Berusia 67 Tahun Ini Ditersangkakan Polresta Barelang di Kasus Rempang, Bang Long: Langkah Tidak Tepat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nenek Awe Berusia 67 Tahun Ini Ditersangkakan Polresta Barelang di Kasus Rempang, Bang Long: Langkah Tidak Tepat

by BATAM NOW
29/Jan/2025 21:36
Nenek Awe Berusia 67 Tahun Ini Ditersangkakan Polresta Barelang di Kasus Rempang, Bang Long: Langkah Tidak Tepat

Siti Hawa (tengah) bersama perwakilan warga Rempang menyuarakan penolakan PSN Rempang Eco-City dalam Aksi Kamisan edisi 827 di depan Istana Negara pada Kamis (15/08/2024). (F: Dok. warga)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Namanya Siti Hawa alias Nenek Awe berusia 67 tahun.

Ia tinggal di Kampung Sembulang Pasir Merah, Pulau Rempang, yang ditetapkan pemerintah sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Nenek Awe adalah salah satu ikon perjuangan di Rempang yang sedari awal paling getol dan bersuara vokal menolak PSN yang akan menggusur kampung-kampung warga tempatan di pulau tersebut.

Baca Juga:  Rempang Kembali Mencekam, 8 Warga Babak Belur Dilarikan ke Rumah Sakit

Nenek berhijab ini bersama Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), warga Rempang, ditersangkakan Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Pentersangkaan itu buntut warga yang bersitegang dengan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) pada 17-18 Desember 20204. Bermula dari penangkapan petugas PT MEG karena diduga merobek spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City, hingga berujung penyerangan ke posko dan kampung masyarakat Rempang oleh petugas perusahaan tersebut.

Baca Juga:  PT MEG Jelaskan Kronologi Versinya, Bantah Petugasnya Menyerang Warga Rempang dengan Sajam

Atas penetapan tersangka tersebut, salah satu tokoh Melayu yakni Datok Iswandi bin M Yakub, atau akrab disapa Bang Long menyuarakan pendapatnya.

“Kalau saya sederhana saja, berkaitan dengan ditetapkannya tiga tersangka, salah satunya Nek Awe, itu satu langkah yang tidak tepat,” kata Bang Long di Sungai Panas, Batam Kota, Rabu (29/01/2025).

“Dan itu nantinya bisa memantik kemarahan massa besar-besaran, kalau tidak bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana,” jelas Bang Long.

Iswandi alias Bang Long (kiri), Gerisman Achmad (tengah) dan Megat Ruri Afriansyah. (F: ist)

Ia katakan, banyak yang menghubunginya untuk menanyakan kebenaran pentersangkaan Nek Awe dan dua warga Rempang lainnya.

“Saya secara pribadi mengenai dengan isu ini (Penetapan Tersangka) sudah menerima telepon dari kawan-kawan satu Indonesia,” ucap Bang Long.

Menurutnya, padahal seharusnya setiap pihak menjaga kondusivitas di Rempang.

“Sementara kita ini, sekarang sedang meredam, kalau seandainya permasalahan ini diteruskan saya khawatir, di satu sisi di antara kita kedua belah pihak (investor dan masyarakat) itu nanti akan timbul konflik yang berkepanjangan,” jelasnya.

“Dan kalau itu terjadi, kita bakal susah untuk ‘melerai’ permasalahan ini, tak baik di antara kedua belah pihak, saling ‘kuat-kuatan’,” lanjutnya.

Bang Long, memohon kepada Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu agar permasalahan ini ditanggapi secara arif dan bijaksana.

“Saya mohon sekali lagi khususnya kepada Kapolresta, mohon lah permasalahan ini ditanggapi secara bijak lah, sementara Nek Awe itu, dia orang tua, perempuan, dan warga tempatan asli,” jelas Bang Long.

Dan ia berkeyakinan bahwa seorang Nek Awe, tidak akan mudah menyerah terkait perjuangannya membela tanah kelahirannya itu.

Dan ia juga Berharap sekali lagi, agar pihak yang mempunyai wewenang dalam permasalahan ini, agar menyelesaikan permasalahan ini secara ‘bijak’.

“Dan saya yakin Nek Awe itu tak akan mengalah, sampai dia ‘mati’ di situlah, saya berharap kepada yang punya wewenang untuk menyelesaikan permasalah ini secara bijak, jangan ada ‘politisasi’ di dalamnya,” ucapnya.

Diberitakan, akibat penyerangan ke posko dan kampung di Rempang pada Desember lalu, sebanyak 8 warga menjadi korban dan mengalami luka fisik, seperti luka ringan, luka sobek di bagian kepala, luka berat, terkena anak panah, patah tangan. Ratusan warga lainnya pun mengalami trauma yang mendalam.

Menurut, Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang, atas tindakan penyerangan itu, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan dua orang menjadi tersangka dari 30 orang tim PT MEG yang melakukan penyerangan itu.

Tidak berhenti di situ, alih-alih melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman pada masyarakat, Polresta Barelang justru menetapkan 3 orang masyarakat menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut. (A)

Berita Sebelumnya

Santer Kabar Pergantian Beberapa Pejabat di BP Batam Imbas Proses Alih Kelola RSBP Batam

Berita Selanjutnya

Warga Rempang Peringati Isra Miraj 1446 H, Tegaskan Lagi Kukuh Tolak Relokasi dan PSN Merugikan

Berita Selanjutnya
Warga Rempang Peringati Isra Miraj 1446 H, Tegaskan Lagi Kukuh Tolak Relokasi dan PSN Merugikan

Warga Rempang Peringati Isra Miraj 1446 H, Tegaskan Lagi Kukuh Tolak Relokasi dan PSN Merugikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com