Modus Pabrik Rokok di FTZ Batam Rugikan Negara, Menkeu: Underground Economy - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan (1)

Modus Pabrik Rokok di FTZ Batam Rugikan Negara, Menkeu: Underground Economy

12/Mei/2025 17:07
Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam selama Januari-April 2025, diekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut praktik penyelundupan, termasuk di sektor cukai, sebagai bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan penerimaan negara dan harus ditertibkan.

Langkah penertiban ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo–Wapres Gibran menuju “Indonesia Emas 2045”.

Salah satu contoh nyata aktivitas ekonomi gelap itu terjadi di Batam, hasil penelusuran BatamNow.com.

Penyeludupan rokok tanpa pita cukai dari hasil produksi pabrik-pabrik di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, telah beredar luas tidak hanya di Batam, tapi juga ke berbagai wilayah pabean lain di Indonesia.

Rokok-rokok bermerek seperti Manchester, OFO Bold, dan H&D serta deretan merek lainnya sangat mudah ditemukan di toko-toko dan kios grosir.

Pabrik-pabrik tersebut awalnya mendapat izin produksi untuk tujuan ekspor.

Namun dalam praktiknya, produk sebagian pabrik itu dijual di pasar domestik tanpa menggunakan pita cukai, melanggar aturan yang berlaku.

Sejak 1 Juni 2019, pemerintah telah mencabut fasilitas pembebasan cukai melalui Nota Dinas DJBC Nomor ND-466/BC/2019, yang mewajibkan seluruh rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK yang menyebut Batam sebagai titik awal penyelundupan rokok ilegal.

Namun pengawasan terbukti lemah. Rokok ilegal masih beredar bebas hingga ke pelosok Sumatera dan Jawa.

Baca Juga:  Indonesia Disebut Darurat Rokok Ilegal, Stranas PK: Batam Starting Point Penyeludupan

Regulasi Ada Tapi Kalah

Kondisi ini menjadi ruang penyimpangan yang diduga dibekingi oknum berpengaruh, termasuk mantan aparat dan elit partai politik.

Regulasi sebenarnya sudah cukup jelasz yakni;

I. Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019: Menghapus CK-FTZ dan mewajibkan semua rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi

II. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Jual rokok tanpa pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

III. PP No. 10 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2): Pembebasan cukai di FTZ bisa dicabut sewaktu-waktu.

III. Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019: Menghapus CK-FTZ dan mewajibkan semua rokok dari kawasan FTZ menggunakan pita cukai resmi.

Bagaimanapun tanggung jawab pengawasan berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Utama BC Batam.

Setiap pabrik wajib melaporkan produksi dan distribusinya secara berkala melalui Sistem Informasi Cukai (SIC), serta melengkapi dokumen sebelum pengiriman ke pelabuhan.

Namun menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, Zaky Firmansyah, pihaknya sekarang lebih difokuskan pada pengawasan distribusi di hilir.

Konferensi pers barang hasil penindakan Bea dan Cukai Batam di
Dermaga Pelabuhan Tanjung Unjang, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Baru-baru ini, BC Batam dan Kepri telah lumayan menangani kasus yang masuk penindakan.

Sebagai contoh ternayar, BC Batam menangkap truk Kantor Pos dan satu truk hijau yang mengangkut 3 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Rokok dan Mikol Ilegal Masih Marak? BC Batam Gagalkan Peredaran Senilai Rp 37,5 Miliar di Caturwulan I Tahun 2025

Batam Jalur Transit Rokok Impor Ilegal

Selain isu pabrik rokok, Batam juga menjadi jalur transit utama bagi rokok ilegal impor, diduga dari Vietnam, yang masuk ke Indonesia tanpa cukai.

Fenomena ini kian marak setelah pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang berdampak pada melonjaknya harga rokok legal di pasar domestik.

Hingga kuartal I 2025, DJBC mencatat lebih dari 2.900 penindakan terhadap rokok ilegal, dengan total 257 juta batang disita, dan nilai pelanggaran mencapai Rp 367 miliar.

Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor & Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mendesak aparat, khususnya Bea dan Cukai, untuk segera menutup dan menindak tegas pabrik-pabrik rokok bermodus FTZ Batam yang telah merugikan negara.

“Jangan hanya ditertibkan, tapi harus ditutup! Ini bukan lagi pelanggaran ringan, tapi kejahatan sistematis yang sudah bertahun-tahun dibiarkan,” tegas Panahatan. (*)

Berita Sebelumnya

Rompi Pink, Recehan, dan Preman Lapak yang Terlindung

Berita Selanjutnya

Etika di Tengah Konflik: Langkah Strategis PWI Batam Menata Profesionalisme Media

Berita Selanjutnya
Etika di Tengah Konflik: Langkah Strategis PWI Batam Menata Profesionalisme Media

Etika di Tengah Konflik: Langkah Strategis PWI Batam Menata Profesionalisme Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com