Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Direktur PT Shiane Internasional Apresiasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Direktur PT Shiane Internasional Apresiasi

07/Jun/2025 23:36
Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Direktur PT Shiane Internasional Apresiasi

Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset milik PT Shiane Internasional.

Hal Ihwal penangkapan terhadap Ginting dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2025, dikatakan oleh Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom sebagai pelapor, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan diterima pada Februari 2022.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jantras unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” kata Rita saat ditemui di kawasan Sukajadi, Batam, Sabtu (07/06/2025).

Dirreskrimum Polda Kepri, menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan ini tertuang dalam surat dengan klasifikasi B/31.a/V/RES.1.11./ 2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting didasarkan pada sejumlah alat bukti dan tahapan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/11/ RES.1.11./ 2025/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025, serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31.a/V/ RES.1.11./2025/Ditreskrimum.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana, yang menuduh Ginting menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan penitipan barang perusahaan.

Dalam keterangannya, Rita menyebut bahwa sejumlah kontainer dan mesin milik perusahaannya dititipkan secara resmi kepada Maju Ginting, yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Remajuna Karya Bersama.

“Barang-barang itu saya titipkan secara legal, tapi kemudian dia mengklaim seolah-olah itu miliknya pribadi,” ujarnya.

Rita menambahkan, penitipan tersebut disertai dengan surat perjanjian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak pada 16 November 2022.

Dokumen tersebut mencantumkan pasal-pasal perjanjian, termasuk pasal mengenai sanksi apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan.

Dalam pasal 3 perjanjian itu tertulis: “Apabila di kemudian hari pihak kedua (Maju Ginting) mangkir atau mengingkari yang telah disepakati bersama, maka pihak pertama (Rita Luxiana) akan melaporkan pihak kedua kepada yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting diapresiasi oleh Rita. Ia memuji langkah cepat penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Saya sangat menghargai kerja keras penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih dapat melindungi masyarakat dari oknum yang mencoba berlindung di balik kekuasaan atau organisasi,” ujar dia.

Meski demikian, perjalanan kasus ini diwarnai dinamika. Rita mengaku sempat mendapat tekanan balik berupa laporan dari pihak Ginting dengan sangkaan melanggar Pasal 551 KUHP, menyusul upayanya mengambil kembali barang perusahaan yang diklaim sebagai miliknya.

“Saya dilaporkan karena mengambil barang sendiri. Saya percaya itu hanya upaya untuk menakut-nakuti dan membelokkan inti persoalan,” tutur Rita.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Maju Ginting maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi atas status hukum tersebut.

BatamNow.com juga mengirimkan konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana S.IK, melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

Sementara itu, Rita berharap proses hukum dapat berjalan objektif, tanpa campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Biarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya menutup pernyataan. (A)

Berita Sebelumnya

DJ Wanita Jadi Korban Pengeroyokan di First Club Batam, Para Pelaku Diduga WNA Berprofesi LC

Berita Selanjutnya

DJ Stevanie Dirawat Intensif di RS Setelah Diduga Dianiaya Tiga WNA di First Club Batam

Berita Selanjutnya
DJ Stevanie Dirawat Intensif di RS Setelah Diduga Dianiaya Tiga WNA di First Club Batam

DJ Stevanie Dirawat Intensif di RS Setelah Diduga Dianiaya Tiga WNA di First Club Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com