BatamNow.com – Insiden memalukan terkait dunia hiburan malam kembali mencoreng ‘wajah pariwisata’ Kota Batam. Kali ini terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) ternama, First Club, pada Sabtu dini hari (07/06/2025).
Seorang perempuan yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) Stevanie (25 tahun), menjadi korban pengeroyokan oleh empat wanita yang diduga bekerja sebagai lady companion (LC) di First Club dan disebut-sebut berkewarganegaraan Vietnam.
Kejadian tersebut bermula pada pukul 01.15 WIB usai korban bekerja sebagai DJ, ia diajak bergabung dengan temannya yang duduk di sofa ruang VIP ruangan nomor 17 dan 18 di di First Club.
Lalu sekira pukul 01.40 salah satu tamu yang duduk di ruangan tersebut menyuruh korban untuk meminta maaf kepada salah satu terduga pelaku karena ada permasalahan sebelumnya.
Setelah korban meminta maaf tiba-tiba terduga pelaku bersama tiga temannya langsung memukul korban berkali-kali dan tidak berselang lama personel security datang untuk melerai.
Kemudian korban, langsung mengambil tasnya, dan menuju ke tempat parkir.
Sesampainya di parkiran tiba-tiba dari arah belakang, datang para terduga pelaku dan langsung mendang serta memukul korban berkali-kali.
Lalu security kembali melerai.
Korban Visum dan Lapor Polisi, Kini Penyelidikan
Dari informasi yang dihimpun media ini, akibat kekerasan itu, korban mengalami luka gores di beberapa bagian tubuhnya, luka memar di bagian pipi serta kepala benjol dan badan sakit.
Akibat luka-luka yang dideritanya, korban pun mendatangi salah satu rumah sakit di Batam untuk mendapatkan visum guna keperluan pelaporan kepada pihak berwajib.
Ketika dikonfirmasi oleh BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, hanya memberikan jawaban singkat. “Masih dalam proses penyelidikan,” tulisnya, Sabtu (07/06/2025).
WNA Diduga Jadi LC, Ini Penjelasan Imigrasi Batam
Dari Informasi yang beredar, bahwa para pelaku pengeroyokan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana status keberadaan dan legalitas pekerjaan mereka di Indonesia?
Sementara Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Baja secara informal atau masih via telepon dan sedang menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan status para WNA tersebut.
Apakah mereka benar berkegiatan sebagai Ladies Companion Entertainment (LC/LCe) atau hanya sebagai pengunjung.
“Terkait informasi bahwa WNA tersebut diduga bekerja sebagai LC, pihak imigrasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kegiatan LC dari First Club. Imigrasi hanya mencatat empat TKA sebelumnya yang masuk menggunakan visa C18 (uji coba TKA), dan saat ini sedang dalam proses alih status (altus) ke izin tinggal untuk bekerja” kata Aris kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon, Sabtu (07/06).

Menurut Aris, jika nantinya terbukti para WNA tersebut memang berkegiatan sebagai LC, maka perlu dipastikan izin tinggal dan jenis pekerjaannya sesuai, karena izin kerja harus berdasarkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bila Melanggar Ketentuan, Bisa Dideportasi
Bila pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan IMTA yang diterbitkan, maka tindakan hukum bisa diambil, seperti deportasi, pencekalan, atau penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan memanggil pihak First Club untuk dimintai keterangan.
“Namun, jika para WNA tersebut terbukti hanya sebagai pengunjung dan terlibat keributan, maka kasus tersebut akan ditangani sebagai tindak pidana umum oleh kepolisian,” ujarnya.
Pihak imigrasi akan menindaklanjuti jika para WNA resmi diserahkan ke mereka.
Imigrasi Batam menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada hasil pemeriksaan dari Polsek dan data yang lebih valid terkait status izin tinggal dan kegiatan para WNA tersebut.
Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, WNA pada prinsipnya hanya boleh bekerja dalam jabatan-jabatan tertentu yang umumnya bersifat strategis, teknis, atau manajerial.
Jabatan dimaksud antara lain direktur atau komisaris perusahaan, konsultan ahli, Manajer atau kepala divisi, teknisi spesialis, pengajar atau pelatih profesional.
Sebaliknya, sejumlah jabatan secara tegas dilarang untuk diisi oleh WNA, seperti: Human Resource Manager, Industrial Relation Officer, Supervisor, Legal Officer, Pekerjaan kasar atau non-skilled labor.
Mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan WNA bekerja sebagai Lady Companion, yang umumnya masuk dalam kategori pekerjaan non-formal dan tidak membutuhkan keahlian khusus.
Beberapa regulasi utama yang mengatur ketenagakerjaan WNA di Indonesia antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian telah digantikan oleh UU Cipta Kerja), terutama Pasal 42 dan 43 yang menegaskan perlunya izin tertulis untuk mempekerjakan TKA dan pembatasan jabatan yang boleh diisi.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyederhanakan prosedur TKA namun tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal.
- PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, yang mensyaratkan adanya Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
- Permenaker No. 8 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penggunaan TKA, pelaporan, serta kewajiban alih teknologi kepada pekerja lokal.
Dalam semua regulasi tersebut, tidak ditemukan satupun ketentuan yang menyebutkan bahwa profesi seperti LC diperbolehkan untuk diisi oleh tenaga kerja asing.
Diduga Langgar Perwako, THM First Club Bisa Disanksi
Tak hanya memunculkan persoalan hukum terkait keimigrasian dan kekerasan fisik, THM First Club juga diduga melanggar aturan daerah terkait waktu operasional tempat hiburan malam saat perayaan hari besar keagamaan.
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomr 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan, disebutkan bahwa, “Untuk hari raya keagamaan seperti Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi dan hari besar keagamaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah, maka usaha hiburan malam harus tutup satu hari sebelum dan pada hari-H perayaan keagamaan tersebut, mulai pukul 18.00 WIB”.
Iduladha 1446 H tahun ini dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Artinya sejak Kamis sore (5 Juni) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (8 Juni) THM dilarang beroperasi.
Sementara pengeroyokan terjadi pada Sabtu sekira pukul 01.40 dini hari. Insiden itu usai korban bekerja lalu bertemu pelaku di ruang VIP sesaat sebelum pengereyokan yang mengindikasikan bahwa First Club Batam diduga keras tetap beroperasi saat masa larangan beroperasi masih berlaku.
Jika benar, maka tempat hiburan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar regulasi imigrasi dan ketenagakerjaan, tetapi juga aturan daerah yang jelas-jelas mengikat seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam di Kota Batam. (A)

