BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset milik PT Shiane Internasional.
Hal Ihwal penangkapan terhadap Ginting dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2025, dikatakan oleh Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom sebagai pelapor, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak laporan diterima pada Februari 2022.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jantras unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” kata Rita saat ditemui di kawasan Sukajadi, Batam, Sabtu (07/06/2025).
Dirreskrimum Polda Kepri, menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan ini tertuang dalam surat dengan klasifikasi B/31.a/V/RES.1.11./ 2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting didasarkan pada sejumlah alat bukti dan tahapan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/11/ RES.1.11./ 2025/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025, serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31.a/V/ RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana, yang menuduh Ginting menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan penitipan barang perusahaan.
Dalam keterangannya, Rita menyebut bahwa sejumlah kontainer dan mesin milik perusahaannya dititipkan secara resmi kepada Maju Ginting, yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Remajuna Karya Bersama.
“Barang-barang itu saya titipkan secara legal, tapi kemudian dia mengklaim seolah-olah itu miliknya pribadi,” ujarnya.
Rita menambahkan, penitipan tersebut disertai dengan surat perjanjian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak pada 16 November 2022.
Dokumen tersebut mencantumkan pasal-pasal perjanjian, termasuk pasal mengenai sanksi apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan.
Dalam pasal 3 perjanjian itu tertulis: “Apabila di kemudian hari pihak kedua (Maju Ginting) mangkir atau mengingkari yang telah disepakati bersama, maka pihak pertama (Rita Luxiana) akan melaporkan pihak kedua kepada yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting diapresiasi oleh Rita. Ia memuji langkah cepat penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Saya sangat menghargai kerja keras penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum masih dapat melindungi masyarakat dari oknum yang mencoba berlindung di balik kekuasaan atau organisasi,” ujar dia.
Meski demikian, perjalanan kasus ini diwarnai dinamika. Rita mengaku sempat mendapat tekanan balik berupa laporan dari pihak Ginting dengan sangkaan melanggar Pasal 551 KUHP, menyusul upayanya mengambil kembali barang perusahaan yang diklaim sebagai miliknya.
“Saya dilaporkan karena mengambil barang sendiri. Saya percaya itu hanya upaya untuk menakut-nakuti dan membelokkan inti persoalan,” tutur Rita.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Maju Ginting maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi atas status hukum tersebut.
BatamNow.com juga mengirimkan konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana S.IK, melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.
Sementara itu, Rita berharap proses hukum dapat berjalan objektif, tanpa campur tangan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Biarkan hukum bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya menutup pernyataan. (A)

