Update Kasus Penganiayaan DJ Stevanie di First Club Batam, Pengacara Korban: Sepakat Berdamai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Update Kasus Penganiayaan DJ Stevanie di First Club Batam, Pengacara Korban: Sepakat Berdamai

10/Jun/2025 19:27
Hendak Kabur ke Singapura, Polisi Tangkap Dua Wanita WN Vietnam Pengeroyok DJ Stevanie di First Club Batam

Tersangka Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25). (F: Dok. Polsek Lubuk Baja)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus dugaan penganiyaan terhadap disc jockey (DJ) Stevanie (25 tahun), yang terjadi di First Club, Batam, disebut sedang dalam proses perdamaian antara korban dan pihak pelaku.

Informasinya, ada pihak mewakili kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu, menemui korban di rumah sakit.

Pengacara korban, Juni Ardi Tanjung, membenarkan bahwa telah disepakati jalur damai atas kasus menimpa kliennya, DJ Stevanie.

“Pihak WNA datang ke rumah sakit dan memohon kepada Stevanie serta keluarganya untuk meminta maaf,” kata Juni Ardi saat dihubungi BatamNow.com, Selasa (10/06/2025).

Menurutnya, permintaan maaf tersebut diterima oleh keluarga korban. “Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Permintaan maaf juga disetujui oleh keluarga,” ujarnya.

Juni mengungkapkan bahwa keluarga korban memutuskan berdamai lantaran khawatir pemberitaan yang terus viral dapat berdampak lebih luas.

“Keluarga korban dan pihak perwakilan WNA akhirnya menyepakati perdamaian karena khawatir dengan pemberitaan yang semakin meluas,” ujarnya.

Laporan Polisi dalam Proses Pencabutan

Sebagai kuasa hukum, Juni menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai merupakan hak dari korban sepenuhnya. “Kalau kami sebagai pengacara, tentu tidak bisa menghalangi. Itu haknya korban,” katanya.

Saat ini, kata Juni, proses perdamaian masih berlangsung melalui mekanisme keadilan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian. “Laporan korban di Polsek Bengkong memang belum dicabut. Namun, kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga:  DJ Stevanie Dirawat Intensif di RS Setelah Diduga Dianiaya Tiga WNA di First Club Batam

Ia menambahkan, syarat-syarat administratif untuk proses perdamaian, pencabutan laporan, serta permohonan keadilan restoratif tengah dilengkapi.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi ke Kanit Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap dua WN Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), pada Minggu (08/06), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Selain keduanya, satu terduga pelaku bernama Misa yang berprofesi sebagai DJ berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). WN Vietnam itu diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan Stevanie.

Misa yang kini masuk DPO, diduga pemicu pengeroyokan DJ Stevanie di First Club, Batam pada Sabtu (07/06/2025) dini hari. (F: ist)

Insiden itu bermula pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, saat Stevanie tengah tampil sebagai DJ di meja tamu VIP 7-8 di First Club, Lubuk Baja. Ia selesai tampil pada pukul 01.20 WIB dan kembali ke meja tamu untuk berbincang.

Pengeroyokan terjadi karena ada selisih paham, meski Stevani telah meminta maaf kepada pelaku. (A)

Berita Sebelumnya

“Gelombang” Peradilan Ombang-Ambingkan Supertanker Iran MT Arman 114

Berita Selanjutnya

Setahun Sudah Penggeledahan BP Batam dalam Kasus Cut and Fill, Kapolresta Barelang: Akan Saya Cek

Berita Selanjutnya
Setahun Sudah Penggeledahan BP Batam dalam Kasus Cut and Fill, Kapolresta Barelang: Akan Saya Cek

Setahun Sudah Penggeledahan BP Batam dalam Kasus Cut and Fill, Kapolresta Barelang: Akan Saya Cek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com