BatamNow.com – Tak hanya gelombang laut lepas, namun “gelombang” peradilan pun mengombang-ambingkan kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ini.
Proses peradilan kapal itu berkepanjangan sejak penangkapannya pada 7 Juli 2023 di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Pada 7 Juli 2023, MT Arman 114 ditangkap oleh kapal patroli KN Marore 322 milik Bakamla RI.
Awalnya, MT Arman 114 dengan MT S Tinos berbendera Kribi, terpantau melakukan ship-to-ship transhipment secara ilegal di laut Natuna itu
Mereka tak mengaktifkan AIS dan mengabaikan komunikasi radio dari pihak berwenang.
Di laut itu, tim RHIB (Rigid Hull Inflatable Boat) atau perahu karet lambung keras mendekati kapal, dan ditemukan tumpahan cairan berwarna pelangi dan hitam dari buritan MT Arman 114, yang diduga kuat merupakan limbah minyak atau oil sludge.
Kedua kapal asing itu berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan dan diamankan dengan bantuan helikopter dari Malaysia Coast Guard.
Kapal MT Arman 114 tersebut diketahui mengangkut minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton dan resmi ditahan sebagai barang bukti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum diseret ke Batam.
Vonis Pidana dan Gugatan Perdata
Pada 10 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis in absentia terhadap nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Mahmoud diadili in absentia karena menghilang dan tidak hadir saat pembacaan putusan peradilan tingkat pertama dalam perkara pidana.

Mahmoud tak pernah ditahan di sel tahanan sejak ditersangkakan, hingga kabur entah ke mana.
Selain putusan itu, kapal MT Arman 114 berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) beserta muatan 166 ribu metrik ton light crude oil dirampas untuk negara.
Sidang putusan pidana saat itu dipimpin oleh Sapri Tarigan dengan Douglas RP Napitupulu dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
OMS Menang Gugatan soal Kepemilikan MT Arman 114 & Muatan
Di tengah proses eksekusi kejaksaan, pada 26 Agustus 2024, pihak Ocean Mark Shipping Inc (OMS) yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal dan muatan, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, yang menangani perkara pidana.
Gugatan ini terdaftar di PN Batam dengan nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm, menuntut agar pengadilan menyatakan OMS sebagai pemilik sah kapal dan muatan yang telah dirampas.
Pada 2 Juni 2025, PN Batam mengabulkan gugatan OMS dan memerintahkan Kejaksaan Agung serta Kejari Batam mengembalikan kapal dan seluruh muatannya kepada OMS.
Putusan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, dengan anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, yang bertentangan dengan putusan pidana sebelumnya di PN yang sama.
Kejaksaan Upaya Banding
Menanggapi putusan perdata tersebut, Kejaksaan resmi mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025.
Kasipenkum Kejati Kepri, Teguh, kepada media menilai putusan ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan berharap Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tingkat pertama.
Hingga saat ini, muncul putusan berbeda di PN yang sama.
Sementara terdakwa Mahmoud tetap hilang entah ke mana.
MT Arman 114, kini, dalam posisi lego jangkar selama hampir dua tahun di perairan Batam.
Putusan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Kepri, kini dinanti lewat palu hakim entah dengan putusan apa lagi. (A)

