BatamNow.com – Gemerlap dunia hiburan malam Batam kembali menimbulkan gaduh yang mencoreng situasi keamanan dan kenyamanan kota ini.
Bukan hanya karena insiden pengeroyokan seorang disc jockey (DJ) wanita bernama Stevanie (25) di First Club, Batam, yang menghebohkan, tapi juga lantaran sejumlah tempat hiburan nekat buka pada malam perayaan Hari Raya Iduladha, Jumat, 6 Juli 2025.
Padahal, aturan tegas sudah tertulis jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, yang mengatur waktu operasional usaha kepariwisataan.
Perwako ini menegaskan, pada hari raya keagamaan seperti Iduladha, seluruh usaha hiburan malam wajib tutup satu hari sebelum dan pada hari H perayaan.
Artinya, sejak sore Kamis (5 Juli) hingga Jumat (6 Juli), klub malam seharusnya benar-benar berhenti beroperasi.
Namun, fakta berkata lain—beberapa tempat tetap buka mulai pukul 21.00 malam hingga subuh.
Pelaksanaan ini tak hanya melanggar Perwako Batam, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
@batamnow Polisi menangkap dua wanita warga negara (WN) Vietnam yang diduga terlibat dalam pengeroyokan disc jockey (DJ) Stevanie di First Club, Batam. Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu, sebelumnya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja pada Minggu (08/06/2025) dini hari, atau sehari pasca kejadian. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25). “Keduanya diamankan ketika hendak menyeberang ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay,” kata Noval Senin (09/06/2025). Setelah keduanya diamankan, kemudian Porsonel Reskrim Polsek Lubuk Baja, melakukan pengembangan penyidikan berupa penggeledahan di tempat kediaman terduga pelaku di Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, untuk mencari pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat kejadian. Selain keduanya, satu terduga pelaku bernama Misa yang juga WN Vietnam, kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya diberitakan, disebut ada empat pelaku pengeroyokan, namun setelah penyelidikan polisi, ada tiga pelaku. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #polrestabarelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Bray Mana Posisi Bray – RUBY DTM
Keberanian membuka usaha pada malam Iduladha itu membawa konsekuensi serius.
Insiden pengeroyokan terhadap DJ Stevanie di ruang VIP eksklusif First Club, kawasan Lubuk Baja, menjadi bukti betapa keributan terjadi di balik gemerlap lampu klub malam.
Pelaku kekerasan? Sekelompok perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yang tanpa ampun melancarkan serangan fisik terhadap Stevanie.
“Pelanggaran waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam ini bukan sekadar mencoreng wajah industri hiburan Batam. Ia juga membuka tabir lemahnya penegakan aturan di balik kemewahan lampu klub malam,” tegas Darwis Bidin SH, pemerhati hiburan di Kepri.

Yang lebih mengejutkan, hingga kasus pengeroyokan ini diusut pihak kepolisian, belum tampak adanya langkah serius dari Pemerintah Kota Batam untuk menindak atau mengusut para pelaku usaha hiburan yang terang-terangan melanggar aturan Wali Kota.
Seolah-olah Pemko Batam memilih diam dan membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terus merusak tatanan ketertiban dan keamanan di kota ini.
“Mengapa Wali Kota Batam seperti membiarkan pelanggaran terhadap waktu penyelenggaraan usaha hiburan? Padahal, pelanggaran ini sudah memicu kegaduhan yang meresahkan masyarakat,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
“Namun, Pemko justru bungkam seribu bahasa,” kritik Panahatan.
Tak hanya proses hukum kasus penganiayaan di First Club, LI-Tipikor Kepri juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap pengusaha yang diduga melanggar ketentuan operasional.
Kritik pedas ini diamini oleh sejumlah tokoh masyarakat Batam yang diwawancarai BatamNow.com, menuntut agar pengusaha hiburan yang melanggar aturan segera diusut tuntas.
Hingga berita ini diunggah dalam beberapa terbitan, upaya BatamNow.com mengonfirmasi pihak manajemen First Club belum membuahkan hasil.
Kepala Satpol PP Pemko Batam, Iman Tohari SH MH tidak merespons konfirmasi BatamNow.com.
Dan media ini menanti hasil pengusutan kepolisian Barelang. (Red)

