BatamNow.com – Kasus dugaan penganiyaan terhadap disc jockey (DJ) Stevanie (25 tahun), yang terjadi di First Club, Batam, disebut sedang dalam proses perdamaian antara korban dan pihak pelaku.
Informasinya, ada pihak mewakili kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu, menemui korban di rumah sakit.
Pengacara korban, Juni Ardi Tanjung, membenarkan bahwa telah disepakati jalur damai atas kasus menimpa kliennya, DJ Stevanie.
“Pihak WNA datang ke rumah sakit dan memohon kepada Stevanie serta keluarganya untuk meminta maaf,” kata Juni Ardi saat dihubungi BatamNow.com, Selasa (10/06/2025).
Menurutnya, permintaan maaf tersebut diterima oleh keluarga korban. “Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Permintaan maaf juga disetujui oleh keluarga,” ujarnya.
Juni mengungkapkan bahwa keluarga korban memutuskan berdamai lantaran khawatir pemberitaan yang terus viral dapat berdampak lebih luas.
“Keluarga korban dan pihak perwakilan WNA akhirnya menyepakati perdamaian karena khawatir dengan pemberitaan yang semakin meluas,” ujarnya.
Laporan Polisi dalam Proses Pencabutan
Sebagai kuasa hukum, Juni menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai merupakan hak dari korban sepenuhnya. “Kalau kami sebagai pengacara, tentu tidak bisa menghalangi. Itu haknya korban,” katanya.
Saat ini, kata Juni, proses perdamaian masih berlangsung melalui mekanisme keadilan restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian. “Laporan korban di Polsek Bengkong memang belum dicabut. Namun, kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, syarat-syarat administratif untuk proses perdamaian, pencabutan laporan, serta permohonan keadilan restoratif tengah dilengkapi.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi ke Kanit Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap dua WN Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), pada Minggu (08/06), sekitar pukul 02.00 dini hari.
Selain keduanya, satu terduga pelaku bernama Misa yang berprofesi sebagai DJ berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). WN Vietnam itu diduga sebagai otak pelaku pengeroyokan Stevanie.

Insiden itu bermula pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, saat Stevanie tengah tampil sebagai DJ di meja tamu VIP 7-8 di First Club, Lubuk Baja. Ia selesai tampil pada pukul 01.20 WIB dan kembali ke meja tamu untuk berbincang.
Pengeroyokan terjadi karena ada selisih paham, meski Stevani telah meminta maaf kepada pelaku. (A)

