BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam melalui Task Force Penertiban Reklame akan menertibkan semua jenis reklame yang melanggar ketentuan, bukan hanya dengan medium papan bertengger.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menjawab konfirmasi yang dikirimkan BatamNow.com, juga kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid sebagai Ketua Task Force.
“Semua jenis Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan secara simultan dan bertahap,” kata Rudi kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/07/2025).

Amatan di lapangan, medium iklan yang membuat semrawut wajah kota ini dalam berbagai jenis. Tak hanya papan reklame (billboard), ada juga reklame totem, reklame kain, stiker, selebaran dan lainnya.
Ada beberapa jenis rekleme sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdiri dari: reklame papan/ billboard; reklame videotron/ megatron/ light emitting diode (LED), electronic display, elektronik digital dan sejenisnya; reklame neon box, reklame totem; reklame kain; reklame melekat dan stiker; reklame selebaran; reklame berjalan/ kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/ slide; dan reklame peragaan.
Pemko Batam telah memberikan deadline bagi penyelenggara reklame untuk membongkar sendiri hingga 30 Juni kemarin.
Hingga Minggu (29/06), sudah 864 titik reklame ditertibkan di Batam.
“Data yang ada di tim sekitar 1.400, secara real di lapangan dimungkinkan lebih banyak dikarenakan ada yang ukuran kecil, tim penertiban akan melakukan secara berkelanjutan dan bertahap,” jelas Rudi.
Pemko Batam menganggarkan Rp 594 juta untuk giat penertiban papan reklame. “Anggaran nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan tim di lapangan,” katanya.
Saat ini, Pemko Batam juga tengah menggodok perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Saat ini hanya tinggal lampiran dan sudah masuk pada tahap finalisasi pemutakhiran data masterplan titik reklame,” kata Rudi. (Hendra)

