Bukan Hanya Papan Bertengger, Semua Jenis Reklame yang Melanggar Ditertibkan Pemko Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukan Hanya Papan Bertengger, Semua Jenis Reklame yang Melanggar Ditertibkan Pemko Batam

by BATAM NOW
01/Jul/2025 15:49
Bukan Hanya Papan Bertengger, Semua Jenis Reklame yang Melanggar Ditertibkan Pemko Batam

Perbedaan kondisi di Simpang Kepri Mall, Kota Batam, yang kini (Juni 2025) sudah bersih dari papan reklame yang sempat berjejer di tepi jalan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam melalui Task Force Penertiban Reklame akan menertibkan semua jenis reklame yang melanggar ketentuan, bukan hanya dengan medium papan bertengger.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menjawab konfirmasi yang dikirimkan BatamNow.com, juga kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid sebagai Ketua Task Force.

Baca Juga:  Wawako Batam Li Claudia Puji Jefridin: Sekda Paling Keren se-Indonesia

“Semua jenis Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditertibkan secara simultan dan bertahap,” kata Rudi kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (01/07/2025).

Beberapa sisa papan reklame yang ditertibkan, ditumpuk di dekat gedung kantor Bapenda Kota Batam, Batam Center. (F: BatamNow)

Amatan di lapangan, medium iklan yang membuat semrawut wajah kota ini dalam berbagai jenis. Tak hanya papan reklame (billboard), ada juga reklame totem, reklame kain, stiker, selebaran dan lainnya.

Ada beberapa jenis rekleme sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdiri dari: reklame papan/ billboard; reklame videotron/ megatron/ light emitting diode (LED), electronic display, elektronik digital dan sejenisnya; reklame neon box, reklame totem; reklame kain; reklame melekat dan stiker; reklame selebaran; reklame berjalan/ kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/ slide; dan reklame peragaan.

 

1 of 2
- +

Pemko Batam telah memberikan deadline bagi penyelenggara reklame untuk membongkar sendiri hingga 30 Juni kemarin.

Hingga Minggu (29/06), sudah 864 titik reklame ditertibkan di Batam.

“Data yang ada di tim sekitar 1.400, secara real di lapangan dimungkinkan lebih banyak dikarenakan ada yang ukuran kecil, tim penertiban akan melakukan secara berkelanjutan dan bertahap,” jelas Rudi.

Pemko Batam menganggarkan Rp 594 juta untuk giat penertiban papan reklame. “Anggaran nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan tim di lapangan,” katanya.

Saat ini, Pemko Batam juga tengah menggodok perubahan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Saat ini hanya tinggal lampiran dan sudah masuk pada tahap finalisasi pemutakhiran data masterplan titik reklame,” kata Rudi. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto Dilantik Jadi Direktur RSBP Batam Gantikan Asep Lili

Berita Selanjutnya

Pegawai RSBP Batam Sambut Direktur Baru, Ini Harapan Mereka

Berita Selanjutnya
Beredar Info Kerja Sama Operasional (KSO) Pengelolaan RSBP Batam dengan Mayapada Urung Dilaksanakan

Pegawai RSBP Batam Sambut Direktur Baru, Ini Harapan Mereka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com