BatamNow.com – Dugaan praktik peredaran beras oplosan di Kota Batam kembali mencuat di tengah perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas pelaku pengoplosan beras.
Praktik oplosan beras, tegas Prabowo, merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.
Isu beras oplosan di Batam sejatinya bukan hal baru.
Dua tahun terakhir, berbagai laporan media terkait dugaan praktik repacking beras medium menjadi beras premium telah mencuat, bahkan sebelum diungkap secara nasional oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Namun, aparat penegak hukum di Batam menyatakan belum menemukan indikasi beras oplosan maupun repacking.
Satgas Polda Kepri, diberitakan media, telah melakukan inspeksi mendadak selama dua pekan terakhir di seluruh kabupaten/kota di Kepri, termasuk Batam, dan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda pengoplosan. Wilayah ini dinyatakan masih aman.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan temuan di Tanjungpinang.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan dan Kehutanan (DP3K) Tanjungpinang, Robert Lukman, sebagaimana diberitakan media, bahwa beras bermerek premium yang beredar di wilayahnya diduga berasal dari Batam dan merupakan hasil repacking dari beras kualitas medium.
Ia menjelaskan, praktik tersebut bukan mencampur jenis beras secara fisik, melainkan mengemas ulang beras medium ke dalam kemasan premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi daripada seharusnya.
Sejumlah media lokal juga menyoroti keberadaan beberapa gudang di Batam yang diduga menjadi lokasi praktik oplosan, dengan modus mencampur beras medium dengan kualitas rendah lalu menjualnya sebagai premium.
Pantauan BatamNow.com, beberapa pedagang di Batam pun mengakui adanya pencampuran beras lokal dari Jawa dengan beras impor dari Thailand untuk menekan harga, yang kemudian dijual seharga Rp 7.500 hingga Rp 9.000 per kilogram.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengungkap adanya 212 merek beras bermasalah akibat praktik oplosan dan repacking di tingkat nasional.
Presiden Prabowo, dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 27 Mei 2025, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah tindak pidana dan merugikan negara sampai Rp 100 triliun per tahun.
Ia memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera mengusut dan menindak pelakunya. (Red)

