Bapenda Karimun Bungkam Soal Pajak 6 Perusahaan Tambang Batu Granit Rp 20 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bapenda Karimun Bungkam Soal Pajak 6 Perusahaan Tambang Batu Granit Rp 20 Miliar

by BATAM NOW
04/Sep/2025 13:15
Bapenda Karimun Bungkam Soal Pajak 6 Perusahaan Tambang Batu Granit Rp 20 Miliar

Ilustrasi tambang granit. (F: pngtree.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kabupaten Karimun membuka tahun 2025 dengan kondisi keuangan yang tidak menggembirakan.

Laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2024, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Mei 2025, mencatat adanya defisit anggaran lebih dari Rp 150 miliar.

Meski Pemkab Karimun kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun berbagai masalah tata kelola keuangan tetap ditemukan, terutama dalam sektor andalan daerah: pajak tambang batu granit.

Salah satu temuan penting dalam audit BPK adalah belum ditetapkannya pajak batu granit yang masuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 20.109.921.300 kepada enam perusahaan tambang batu granit.

Antara lain:

  • PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM)
  • PT Karimun Granite (KG)
  • PT Mirasindo Perdana (MP)
  • PT Bukit Alam Persada (BAP)
  • PT Pasific Granitama (PG)
  • PT Wira Penta Kencana (WPK).

Temuan ini memperkuat indikasi lemahnya tata kelola perpajakan sektor tambang yang selama ini menjadi andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun.

Alasan Pajak Dihitung Setelah Penjualan, Bukan Saat Produksi

Menurut keterangan dari Kabid Pajak Daerah dan Kabid Penagihan dan Keberatan, diketahui bahwa sepanjang tahun 2024, Bapenda bersama Wajib Pajak (WP) tambang menerapkan penyetoran pajak pada saat penjualan hasil tambang, bukan saat MBLB keluar dari mulut tambang sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Atas kekeliruan tersebut, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) baru diterbitkan oleh Bapenda pada 9 Mei 2025 kepada keenam WP tambang granit dengan total pajak kurang bayar sebesar Rp 20,1 miliar.

Adapun rincian pajak MBLB yang belum ditetapkan, yakni:

  • PT BGMM dengan 85.569 ton -Rp1,5 miliar
  • PT KG 367.994 ton Rp6,6 miliar,
  • PT MP 10.676 ton -Rp192 juta
  • PT BAP 449.536 ton Rp8 miliar,
  • PT PG 115.815 ton Rp2 miliar,
  • PT WPK dengan 87.626 ton Rp1,5 miliar.

Dasar perhitungan menggunakan harga patokan Rp 90.000 per ton, dengan tarif pajak 20%.

Apakah Uang Pajak Sudah Disetor?

Pertanyaan yang kini muncul, apakah pajak kurang bayar dari keenam perusahaan tambang tersebut sudah disetor ke kas daerah?

Apakah Pemkab Karimun kini sudah menerapkan mekanisme penarikan pajak sesuai ketentuan, yakni saat MBLB keluar dari lokasi tambang (bukan saat dijual)?

Sayangnya, Kabid Bapenda Karimun bungkam saat dikonfirmasi wartawan BatamNow.com ke nomor WhatsApp-nya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak perusahaan tambang batu granit.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari:
PT BGMM (Bukit Granit Mining Mandiri) melalui email: [email protected]; PT Karimun Granite (KG) melalui email: [email protected]. (Red)

Berita Sebelumnya

Pajak Batu Granit Karimun Turun Drastis: dari Rp 234 M Jadi Rp 195 M, Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Mahasiswa: Batam Kota Belum Layak Anak, Pemko Batam Biarkan Anak-anak Main Jackpot

Berita Selanjutnya
KPAI Desak Pemkot Batam Tindak Pengusaha Gelper yang Abaikan Hak Anak

Mahasiswa: Batam Kota Belum Layak Anak, Pemko Batam Biarkan Anak-anak Main Jackpot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com