BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan barang ilegal dengan modus penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 02.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (04/09/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, saat beberapa lori kedapatan mengangkut muatan ilegal menggunakan dokumen tersebut.
Tidak berselang lama, keesokan harinya, tepatnya Jumat (05/09/2025), BC Batam juga mengamankan sebuah kapal bernama Leffindo Jaya 10. Kapal itu disinyalir mengangkut puluhan ton barang selundupan dari Batam menuju Buton, Riau.
Berdasarkan informasi yang diterima, kapal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial A, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat Bea Cukai di Batam maupun Tanjungpinang.
Granat Kepri Apresiasi dan Soroti Penindakan
Langkah BC Batam ini mendapat apresiasi sekaligus perhatian dari Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh.
Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan dokumen PPFTZ 02 tersebut membuka tabir praktik penyelundupan yang selama ini diduga kerap terjadi.
“Ini membuka tabir permainan selama ini yang menjadi celah para penyelundup,” ujar Syamsul kepada BatamNow.com, Senin (08/09).
Syamsul menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan saja, melainkan harus diusut tuntas hingga ke semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pengusaha ekspedisi, pemilik barang, hingga oknum penerbit Izin Pemeriksaan (IP) dan Surat Perintah Pelepasan Barang (SPPB).
“Saya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha ekspedisi, penerbit IP maupun SPPB, harus diproses,” tegasnya.
Sorotan Praktik Jastip Ilegal
Lebih jauh, Syamsul juga menyoroti praktik jasa titipan (jastip) yang beroperasi secara ilegal di Batam dengan alasan menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, kegiatan tersebut jelas merugikan negara dan harus segera diberantas.
“Pengusaha beserta jaringannya yang menjalankan praktik jastip ilegal untuk menghindari PPN juga perlu ditindak sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, barang-barang selundupan selama ini tidak hanya keluar melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, melainkan kerap memanfaatkan pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Roro Telaga Punggur maupun pelabuhan ferry di Kota Batam.
“Barang-barang itu bukan hanya keluar dari pelabuhan tikus, tapi juga melalui pelabuhan resmi,” jelasnya.
Kekhawatiran Terhadap Terselipnya Narkotika
Syamsul menilai maraknya praktik penyelundupan tersebut berpotensi membuka celah peredaran narkotika ke wilayah Kepri.
“Kegiatan ilegal ini juga dikhawatirkan menjadi pintu masuk barang tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Apresiasi untuk BC Batam
Meski memberi sorotan tajam, Syamsul juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada jajaran BC Batam di bawah pimpinan Zaky Firmansyah atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan melalui kapal Leffindo Jaya 10 serta penindakan terhadap lori bermuatan ilegal.
“Granat Kepri mendukung penuh Bea Cukai Batam dalam memberantas sindikat atau mafia penyelundup yang merugikan negara, baik di Batam maupun di wilayah Kepri secara umum,” pungkas Syamsul. (A)

