Kesulitan Ekonomi, WNI dari Batam Nekat Berenang Masuk Singapura, Tertangkap Setelah 11 Bulan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kesulitan Ekonomi, WNI dari Batam Nekat Berenang Masuk Singapura, Tertangkap Setelah 11 Bulan

by BATAM NOW
19/Sep/2025 10:04
Kesulitan Ekonomi, WNI dari Batam Nekat Berenang Masuk Singapura, Tertangkap Setelah 11 Bulan

Ilustrasi seorang pria berenang ke Singapura. (F: AI-Generated)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kisah nekat seorang pria asal Indonesia karenakesulitan ekonomi, berujung di meja hijau Singapura.

Mengalami kesulitan ekonomi di tanah air, Jamaludin Taipabu (49 tahun) nekat menyeberang ke Singapura dengan cara ilegal.

Melansir Channel News Asia, Jamaludin naik speedboat dari Batam lalu berenang menyeberangi laut hanya dengan alat pengapung rakitan.

Aksi berbahaya itu dilakukannya pada September tahun lalu.

Sesampainya di Singapura, Jamaludin lolos tanpa terdeteksi dan hidup selama hampir 11 bulan.

Demi bertahan hidup, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan.

Namun, nasibnya berubah pada 12 Agustus lalu. Jamaludin ditangkap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di kawasan Sungei Kadut, Woodlands.

Saat ditangkap, ia tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.

Di pengadilan Singapura pada Selasa (16/09/2025), Jamaludin yang didampingi penerjemah bahasa, mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman.

Pengadilan memvonisnya dengan hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambukan rotan.

Aktivitas di perairan sekitar Belakang Padang dengan latar belakang jejeran gedung pencakar langit di Singapura dihalangi kabut, difoto dari dermaga Kecamatan Belakang Padang. (F: BatamNow)

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Jamaludin mengaku memilih jalan berisiko itu karena kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaji di Indonesia.

Ia bahkan membayar Rp 5 juta kepada seorang kenalan bernama Azwar untuk memfasilitasi keberangkatannya.

Azwar mengantarnya dengan speedboat dari Batam, lalu menyuruhnya meloncat ke laut begitu tiba di perairan Singapura.

ICA menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba masuk secara ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, pelanggaran semacam ini bisa dihukum penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000. (*)

Berita Sebelumnya

Alat Kesehatan Senilai Rp 20,5 Miliar di Dua RSUD Kepri Hilang, BPK Ungkap dalam LHP 2024

Berita Selanjutnya

Raib 16 Alkes Rp 20,5 Miliar di Dua RSUD Kepri, Direktur RSJKO EHD Sebut Dipinjam RSUD RAT, Benarkah?

Berita Selanjutnya
RS Jiwa di Tanjung Uban Siap Tampung Caleg Gagal Terkena Gangguan Jiwa

Raib 16 Alkes Rp 20,5 Miliar di Dua RSUD Kepri, Direktur RSJKO EHD Sebut Dipinjam RSUD RAT, Benarkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com