BatamNow.com – Kisah nekat seorang pria asal Indonesia karenakesulitan ekonomi, berujung di meja hijau Singapura.
Mengalami kesulitan ekonomi di tanah air, Jamaludin Taipabu (49 tahun) nekat menyeberang ke Singapura dengan cara ilegal.
Melansir Channel News Asia, Jamaludin naik speedboat dari Batam lalu berenang menyeberangi laut hanya dengan alat pengapung rakitan.
Aksi berbahaya itu dilakukannya pada September tahun lalu.
Sesampainya di Singapura, Jamaludin lolos tanpa terdeteksi dan hidup selama hampir 11 bulan.
Demi bertahan hidup, ia bekerja serabutan hingga menjual rokok selundupan.
Namun, nasibnya berubah pada 12 Agustus lalu. Jamaludin ditangkap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di kawasan Sungei Kadut, Woodlands.
Saat ditangkap, ia tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Di pengadilan Singapura pada Selasa (16/09/2025), Jamaludin yang didampingi penerjemah bahasa, mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman.
Pengadilan memvonisnya dengan hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambukan rotan.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Jamaludin mengaku memilih jalan berisiko itu karena kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaji di Indonesia.
Ia bahkan membayar Rp 5 juta kepada seorang kenalan bernama Azwar untuk memfasilitasi keberangkatannya.
Azwar mengantarnya dengan speedboat dari Batam, lalu menyuruhnya meloncat ke laut begitu tiba di perairan Singapura.
ICA menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap siapa pun yang mencoba masuk secara ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, pelanggaran semacam ini bisa dihukum penjara hingga enam bulan.
Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000. (*)

