Rikson P Tampubolon Prihatin Gelombang E-Waste Impor dan Tumpukan Sampah di Sudut Kota Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rikson P Tampubolon Prihatin Gelombang E-Waste Impor dan Tumpukan Sampah di Sudut Kota Batam

01/Nov/2025 07:36
Pelayanan Kesehatan adalah Hak Mendasar Setiap Warga Negara

Rikson Pandapotan Tampubolon, Dosen; Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies; Konsultan; Pengamat Kebijakan Publik. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak 242 kontainer limbah elektronik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) terus merangsek masuk ke Batam.

Kini, limbah impor tersebut tengah dalam pemeriksaan direktorat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Sejumlah limbah itu diketahui belum memiliki Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).

Batam kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, di tengah ditemukannya 426,8 ton material terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Salah satu sorotan itu datang dari akademisi Kota Batam sekaligus Analis Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Pandapotan Tampubolon, S.E., M.Si.

“Saya prihatin membaca laporan yang menyebut bahwa ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat kini ditahan di Bea dan Cukai Batam,” ujar Rikson kepada BatamNow.com saat dimintai pendapatnya, Jumat (31/10/2025).

 

1 of 5
- +

“Kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam pengaturan limbah transnasional, terlebih ketika kita tahu bahwa kapasitas penanganan limbah domestik saja di Batam belum memadai,” jelasnya.

Rikson mempertanyakan alasan BP Batam mengizinkan limbah elektronik masuk ke kawasan Batam.

“Sementara pengelolaan limbah kita saja masih jadi persoalan. Belum lagi persoalan sampah rumah tangga yang juga tak kunjung menunjukkan perbaikan,” ujarnya.

Menurut Rikson, persoalan e-waste secara global semakin genting. Laporan Global E-Waste Monitor 2024 menyebutkan bahwa dari sekitar 62 juta ton e-waste yang dihasilkan, hanya 22,3% yang didokumentasikan secara formal, dikumpulkan, serta didaur ulang.

“Artinya, ketika Batam menerima impor limbah elektronik dalam jumlah besar tanpa regulasi dan pengawasan yang jelas, kota ini berpotensi menjadi pit stop tempat sampah limbah global, sementara pengelolaan limbah lokal masih jauh dari ideal,” tegas Rikson.

Menurutnya, konteks ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan Amsakar Achmad—selaku Wali Kota sekaligus Ex-Officio Kepala BP Batam—harus bertindak cepat dan tegas.

“Importasi limbah asing harus tidak hanya diawasi secara ketat, tapi juga dihubungkan dengan kebijakan pengelolaan limbah lokal yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rikson menambahkan, penindakan tidak cukup hanya dengan menahan kontainer, melainkan Batam juga perlu membangun sistem daur ulang elektronik yang layak

Pun memperkuat regulasi, serta memastikan hak warga atas lingkungan bebas sampah dan sehat tetap terjaga.

“Saya mendorong agar segera dilakukan audit independen terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor limbah ini: verifikasi alamat perusahaan, legalitas, mekanisme re-ekspor, serta transparansi terkait penanganannya,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Mesti Tahu: Batam Masih Sarang Rokok Ilegal

Pada saat yang sama, Batam juga perlu memperkuat kebijakan lokal yang menolak menjadi tujuan limbah asing hingga sistem pengelolaan domestik terbukti berjalan baik.

“Kepemimpinan publik harus menunjukkan bahwa kota industri juga bisa menjadi kota ramah lingkungan, bukan tempat penimbunan limbah dunia,” jelas Rikson.

BP Batam: Industri Daur Ulang Penopang Ekspor dan Tenaga Kerja

Sementara itu, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, menyatakan bahwa perubahan mendadak pada kebijakan impor bahan baku industri ,yakni penghentian impor limbah plastik impor dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha.

Menurutnya, sektor industri yang telah lama beroperasi dan berkontribusi terhadap ekspor nasional perlu mendapatkan perhatian.

Fary menjelaskan, industri daur ulang plastik non-B3 di Batam berperan penting dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.

Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik pada 2024 mencapai 266.878 ton, meningkat dari 176.774 ton pada 2023.

Terdapat 16 perusahaan di sektor ini dengan nilai investasi sekitar USD 50 juta, nilai ekspor USD 60 juta per tahun, dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor, BP Batam telah menyampaikan pandangan resmi kepada KLHK agar kebijakan dijalankan melalui masa transisi selama lima tahun.

Transisi ini, kata Fary, memungkinkan industri beradaptasi secara bertahap dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sambil tetap memenuhi standar lingkungan.

Lembaga NGO lingkungan hidup internasional, Basel Action Network (BAN), menjadi pihak pertama yang membongkar dugaan skandal impor limbah B3 ini.

Sampah Menumpuk di Sudut Kota Batam

Permasalahan sampah perkotaan belum teratasi di pemerintahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai wakil tak kunjung tuntas.

Sementara limbah impor justru memicu polemik besar di Batam.

Tumpukan sampah di tepi Jalan Duyung, di seberang First Club, Lubuk Baja, Batam. (F: BatamNow)

Pantauan BatamNow.com di lapangan, di salah satu sudut Kota Batam—tepatnya di Jalan Duyung, Tanjung Uma, Lubuk Baja, persis di seberang First Club—terdapat tumpukan sampah sepanjang hampir 50 meter.

Tumpukan sampah di tepi Jalan Duyung, di depan Avava School, Lubuk Baja, Batam. (F: BatamNow)

Tak hanya di lokasi tersebut, di sejumlah titik lain di kota ini juga tampak tumpukan sampah rumah tangga dan sampah pasar yang belum terangkut. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Proses Mutasi Pejabat Kini Lebih Ketat, Amsakar: Open Bidding, Tidak Bisa Penunjukan Langsung

Berita Selanjutnya

Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

Berita Selanjutnya
Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com