Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

by BATAM NOW
01/Nov/2025 08:12
Penggerebekan Formosa Residence: Fakta Mencengangkan di KTV, dari Mikol Ilegal Hingga Dugaan Judi Bola Pingpong

Formosa Residence di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Gabungan dari petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam.

Hasilnya, beberapa tempat hiburan malam dipergoki menjual minuman beralkohol (mikol) ilegal yang tidak pakai pita cukai.

Salah satu arena THM Formosa KTV & Night Club yang berlokasi di lantai tujuh Apartemen Formosa Residence didapati beroperasi tanpa kelengkapan izin
Nomor Pokok Pengusaha Kenak Cukai (NPPKC).

Apartemen Berubah Jadi THM dan Dugaan Perjudian Gelap

Operasi yang dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025) malam tersebut menemukan fakta mencengangkan di Formosa KTV.

Petugas BC Batam mendapati Formosa KTV beroperasi tanpa memiliki NPPKC.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 32 barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC MMEA) dari berbagai jenis dan merek yang ditemukan di gudang BKC MMEA.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Oktavia, menyatakan bahwa pemilik Formosa KTV Night Club diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta,” ujar Evi kepada BatamNow.com.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia. (F: ist)

Evi menambahkan bahwa billing DJBC atas sanksi administrasi berupa denda Rp 20 juta telah diterbitkan atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Arena “Judi” Bola Pingpong Beromzet Miliaran Rupiah Merajalela: PAD Pajak Pemko Batam Merangkak?

Berdasarkan dari pernyataan beberapa sumber, Formosa KTV diduga telah lama menjual minuman beralkohol tanpa NPPKC.

Siapa Operator Judi Bola Pingpong di Lantai…?

Selain pelanggaran cukai, di dalam Formosa KTV & Night Club, diduga ada praktik perjudian terselubung beromzet miliaran rupiah.

Arena hiburan ini diduga menyediakan permainan judi bola pingpong yang diselenggarakan di setiap ruangan KTV.

Modus perjudian ini menggunakan layar TV LED yang menayangkan permainan tebak angka dari 1 hingga 24 menggunakan bola pingpong dalam satu wadah.

Setiap pemain akan didatangi oleh seorang “wasit perempuan” yang akan mencatat nomor pilihan pemain dengan taruhan uang yang dipertaruhkan.

Apabila nomor yang dipilih pemain keluar, mereka akan mendapatkan hadiah sebesar 240 persen dari total taruhan yang dipasang, yang dibayarkan dalam bentuk kartu voucher dan dapat ditukarkan dengan uang.

Yap Haw Bungkam Dikonfirmasi

Terkait penggerebekan dan dugaan perjudian yang beroperasi di lantai 7 Apartemen Formosa, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur PT Arta Utama Popertindo, Yap Haw atau pemilik dari Formosa Residence, namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.

Menurut beberapa warga di Nagoya, Yap Haw adalah pemain lama dalam dugaan pengelolaan permainan judi terselubung.

“Dia itu pengelola atau paling tidak bagian operator mesin jackpot sekitar tahun 90-an sampai 2000-an, dengan ratusan mesin jackpot di Formosa hotel,” ujar sumber media ini. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Rikson P Tampubolon Prihatin Gelombang E-Waste Impor dan Tumpukan Sampah di Sudut Kota Batam

Berita Selanjutnya

APPEKNAS Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaya untuk Program PhD Berbiaya Kompetitif

Berita Selanjutnya
APPEKNAS Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaya untuk Program PhD Berbiaya Kompetitif

APPEKNAS Jalin Kerja Sama dengan Universitas Malaya untuk Program PhD Berbiaya Kompetitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com