BatamNow.com – Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak lepas tangan dalam skandal impor 914 kontainer limbah yang ditahan.
“Maka kita harapkan kecepatan lari kementerian yang sekian kilometer per jam, kita harapkan jangan pula surut di ujung. Kan ribet jadinya daerah ini. Kita ingin kalau start-nya A, A lah sampai ke ujung,” kata Amsakar kepada wartawan di depan lobi gedung DPRD Batam, Rabu (21/01/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati kembali kementerian untuk menjelaskan keterbatasan Pemko Batam untuk menindaklanjuti penanganan kontainer limbah bermasalah yang ditindak KLH serta Bea dan Cukai sejak September 2025 itu.
“Kami pertama dari sisi kewenangan, yang kedua dari sisi wilayah kerja, yang ketiga dari sisi personel. Bahkan Bea Cukai pun sebenarnya kalau masih di pelabuhan sebelum keluar surat itu, Bea Cukai pun masih beranggapan masih di luar daerah kepabeanan. Jadi kalau dia mau masuk ke gudang, baru dia sudah masuk ke daerah kepabeanan,” jelas Amsakar.
Menurutnya, sudah beberapa kali surat dikirim kepada kementerian terkait dan dilakukan rapat di Jakarta, namun responsnya tetap memerintahkan Pemko Batam yang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kontainer limbah yang kini menumpuk sebanyak 914 kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.
Padahal, kata Amsakar, kasus kontainer limbah ini awalnya ditindak oleh KLH hingga dilakukan pemeriksaan dan terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Sehingga itu ditahan dan kemudian masuk lagi beberapa yang lain juga diharapkan dilakukan pemeriksaan. Tapi di tengah jalan Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kita agar pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Tumpukan 914 kontainer limbah itu pun kini mengganggu aktivitas pelabuhan. Pihak pengelola terminal peti kemas sudah meminta BP Batam untuk meneruskan surat ke pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya menyurati Menko Perekonomian selaku Dewas di BP Batam meminta bagaimana agar persoalan ini dapat dicarikan solusi. Pada saat yang sama, saya juga menyurati Kementerian Lingkungan Hidup mengharapkan dapat informasi final bagaimana sebenarnya persoalan kontainer itu. Kita ingin jelas saja hitam putihnya. Kalau memang bermasalah, re-ekspor. Kalau tidak bermasalah, lanjut. Rekan-rekan pelaku usaha juga menyampaikan ini dia harus mengeluarkan cost atas beban tertahan di pelabuhan,” tukasnya.
Namun, menurut Amsakar yang juga Kepala BP Batam itu, penanganan 914 kontainer limbah tersebut juga belum jelas apakah menjadi ranah BP Batam.
“Bahwa sudah ada PP 25 dan 28 yang mengamanahkan apa aktivitas yang ada di sini d ibawah otoritasnya di BP Batam. Lalu pemeriksaan ini sudah dilakukan lebih awal oleh kementerian, sehingga apakah patut barang ini kemudian menjadi ranahnya BP Batam?” tanyanya.
Selain itu, hambatan Batam untuk mengambil alih pemeriksaan ratusan kontainer limbah itu juga tak lepas dari keterbabtasan sumber daya manusia.
“Pada sisi yang lain juga, kita mempertimbangkan keterbatasan personel. Sekarang ini sudah 915, mungkin sekarang sudah 1.000. Apakah mungkin, mungkin dinas kami punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak kontainer itu?” katanya.
Ia menambahkan, Pemko Batam telah empat kali mengirim surat untuk mengusulkan pembentukan tim pemeriksa. Namun, Amsakar berharap penanganan tidak sepenuhnya dilepaskan oleh pemerintah pusat.
“Nah, oleh sebab itu yang saya lakukan kemudian menyurati ke Menko, bahwa kami dari Batam mengusulkan nama-nama. Tapi kami harapkan ini jangan dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Jakarta. Dengan volume yang sebanyak itu belum masuk ke wilayah kerjanya Pemerintah Kota Batam, mana bisa kita bekerja di luar kewenangan yang kita miliki,” ujarnya.
Amsakar meminta konsistensi KLH dalam menyelesaikan persoalan 914 kontainer limbah tersebut.
Sebagaimana diberitakan 914 kontainer limbah yang ditahan itu milik tiga perusahaan di Batam, antara lain: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya (LIJ) 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) 116 kontainer. (H)

