BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan warga negara (WN) Thailand yang dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Jumat (06/03/2026).
Menurut majleis hakim, Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Weerapat.
Usai hakim membacakan amar putusan, Weerapat dipersilakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya dengan didamping intepreter.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Weerapat menyatakan menolak dan akan mengajukan banding
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dulu.
Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan.
Dalam perkara ini, ada satu orang lagi WN Thailand kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa yakni Teerapong Lekpradub.
Sidang putusan perkara terdakwa Teerapong juga diagendakan pada hari ini.
Seyogianya sidang putusan untuk kedua WN Thailand ini pada Kamis kemarin (05/03). Namun majelis hakim menundanya.
Selain mereka berdua, ada empat WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sama-sama dituntut pidana mati oleh JPU.
Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang sudah divonis 5 tahun penjara lewat persidangan pada Kamis kemarin.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, sidang putusan ditunda ke Senin (09/03).
Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.
Kronologi Perkara Weerapat Phongwan
Weerapat menjadi terdakwa perkara narkotika dengan berkas nomor 861/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Melansir dakwaan jaksa pada laman SIPP PN Batam, dugaan keterlibatan terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton bermula pada 9 April 2025 ketika ia dihubungi Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen (DPO).
Mr Tan memintanya untuk bekerja di kapal tanker yang disebut akan menjemput minyak di Phuket, Thailand.
Weerapat kemudian merekrut sejumlah kru, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, serta Teerapong Lekpradub, dan membantu menyiapkan tiket perjalanan mereka ke Thailand.
Mereka kemudian berkumpul dan menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu perintah dari Mr. Tan.
Pada 13 Mei 2025, mereka berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.
Dalam perjalanan menuju Phuket, nakhoda Hasiholan Samosir menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan yang disebut bukan minyak.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, saat kapal berada di lokasi yang ditentukan, Weerapat memberikan kode lampu kepada kapal ikan berbendera Thailand yang kemudian mendekat.
Salah seorang dari kapal tersebut lalu menyerahkan selembar uang Myanmar yang telah dilaminasi kepada Weerapat sebagai tanda atau kode sebelum menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih.
Kardus-kardus itu kemudian diterima oleh para kru kapal, termasuk Weerapat, lalu dipindahkan dan disembunyikan di ruang penyimpanan bagian depan kapal serta di dalam tangki bahan bakar.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau karena tidak memasang bendera negara.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Hasil uji laboratorium BNN menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. (D)

