Kejari Kembali Hadirkan Fisik Terdakwa Usai PN Batam Tolak Sidang Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Kembali Hadirkan Fisik Terdakwa Usai PN Batam Tolak Sidang Online

07/Apr/2026 15:40
Kejari Kembali Hadirkan Fisik Terdakwa Usai PN Batam Tolak Sidang Online

Para terdakwa di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam, menunggu giliran sidang, Selasa (07/04/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar secara tatap muka (offline) dengan menghadirkan fisik terdakwa, pada Selasa (07/04/2026).

Kemarin, persidangan ditunda karena terdakwa tidak hadir di ruang sidang dan majelis hakim PN Batam menolak pelaksanaan sidang online sebagaimana permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Belakangan jaksa mengungkap hal itu akibat keterbatasan anggaran untuk menghadirkan terdakwa.

Pantauan di PN Batam pada siang hari ini, puluhan terdakwa kembali dihadirkan secara fisik dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam untuk menjalani persidangan. Para terdakwa diangkut menggunakan empat unit mobil tahanan milik Kejari Batam, menempuh jarak sekitar 14 kilometer.

Kendaraan/ mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam parkir di halaman Pengadilan Negeri Batam, Selasa (07/04/2026). (F: BatamNow)

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengakui bahwa opsi sidang online diambil karena keterbatasan anggaran operasional untuk menghadirkan tahanan dari rutan ke pengadilan.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait rencana sidang daring.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Priandi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perubahan sikap dengan kembali dihadirkannya para terdakwa secara langsung ke PN Batam.

PN Batam Keberatan Sidang Online

Sementara itu, pihak PN Batam menyatakan keberatan atas rencana pelaksanaan sidang secara online. Humas PN Batam, Vabiannes Watimena, menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk menggelar sidang secara daring.

“Kami pun sangat keberatan apabila sidang dilaksanakan secara online karena tidak ada urgensinya,” ujar Vabiannes melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang online berpotensi menghambat jalannya persidangan, terutama karena ketergantungan pada kualitas jaringan internet.

“Majelis hakim akan mengalami kesulitan karena tidak maksimal, kita semua pahami bahwa online bergantung pada jaringan satelit,” katanya. (A)

Berita Sebelumnya

Sidang Tertunda: Kejari Batam Tak Hadirkan Terdakwa ke PN Batam, Alasan Anggaran Terbatas

Berita Selanjutnya

Bantah Politisasi, Taba Iskandar Tegaskan Perjuangan UWT Murni Aspirasi Warga

Berita Selanjutnya
Bantah Politisasi, Taba Iskandar Tegaskan Perjuangan UWT Murni Aspirasi Warga

Bantah Politisasi, Taba Iskandar Tegaskan Perjuangan UWT Murni Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com