Oleh: Rikson P Tampubolon, S.E., M.Si.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (Balapi); Mantan Konsultan Agraria Kota Batam dan Akademisi di Kota Batam
Batam selama ini dipromosikan sebagai wajah modern pertumbuhan ekonomi Indonesia di kawasan perbatasan.
Status Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone – FTZ), kawasan industri, pelabuhan internasional, dan derasnya investasi asing menjadikan kota ini tumbuh cepat dalam tiga dekade terakhir.
Namun di balik gemerlap pembangunan tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang terus berulang: konflik tanah, ketidakpastian hak masyarakat lokal, dan melemahnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat Melayu di Batam.
Persoalan agraria di Batam bukan sekadar sengketa administratif pertanahan. Ia adalah benturan antara logika investasi dengan keadilan sosial.
Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di kampung tua justru berada dalam posisi rentan di atas tanah yang mereka tempati sendiri. Tanah yang secara historis menjadi ruang hidup masyarakat perlahan berubah menjadi objek ekonomi yang sepenuhnya tunduk pada logika investasi dan ekspansi kawasan industri.
Padahal secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melalui Pasal 3 juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat.
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mempertegas bahwa hak masyarakat adat tidak boleh dihapus begitu saja oleh negara.
Namun dalam praktik di Batam, pengakuan tersebut sering kali melemah ketika berhadapan dengan tata kelola kawasan FTZ dan dominasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.
Hampir sebagian besar daratan Batam berada di bawah HPL BP Batam. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di kampung tua kesulitan memperoleh kepastian hak atas tanah karena status lahannya berada dalam kawasan yang dikuasai negara melalui BP Batam.
Di sinilah paradoks itu muncul. Negara di satu sisi mengakui hak masyarakat adat melalui UUPA dan konstitusi, tetapi di sisi lain menghadirkan sistem tata kelola kawasan yang sangat sentralistik dan berorientasi investasi.
Dalam banyak kasus, pendekatan pembangunan lebih menempatkan tanah sebagai komoditas ekonomi dibanding ruang hidup masyarakat.
Konflik di Pulau Rempang pada 2023 menjadi contoh paling nyata.
Relokasi masyarakat demi proyek strategis investasi memicu penolakan luas karena warga merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Ketegangan sosial yang muncul menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tanpa keadilan agraria hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Lainnya hal dengan keberadaan Suku Laut yang ruang hidupnya juga terancam akibat logika investasi yang ada di Batam dan Kepri juga.
Suku Laut yang berbudaya maritim ini juga mengalami kesesakan dalam mobilitas mereka. Beberapa ruang hidup mereka juga mengalami hal yang sama dengan dengan warga masyarakat adat di Pulau Rempang.
Untuk itu, persoalan tanah dan air dalam konteks ruang hidup perlu didudukkan dalam konteks harmoni dalam pembangunan tanpa mengesampingkan masyarakat adat dan warga lokal.
Persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai hambatan investasi. Justru kepastian hak masyarakat adalah bagian penting dari pembangunan yang sehat dan berkelanjutan. Investor membutuhkan stabilitas sosial. Dan stabilitas sosial hanya dapat tercipta jika masyarakat merasa dihormati hak-haknya.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan serius dalam tata kelola agraria di Batam.
Pertama, pemerintah pusat bersama BP Batam perlu mempercepat penyelesaian legalitas kampung tua secara transparan dan partisipatif.
Kedua, perlu dilakukan evaluasi terhadap tumpang tindih HPL dengan wilayah yang secara historis telah dihuni masyarakat turun-temurun.
Ketiga, pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria harus dihindari dan diganti dengan dialog sosial yang adil dan beradab.
UUPA lahir untuk mengakhiri feodalisme agraria kolonial. Namun di Batam, kelahiran FTZ justru melahirkan neofeodalisme baru: BP Batam sebagai tuan tanah modern, dan masyarakat adat sebagai penggarap ilegal di tanah leluhurnya sendiri.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa status FTZ tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat lokal. Tidak ada pertentangan mutlak antara investasi dan keadilan agraria jika negara memiliki kemauan politik untuk menata keduanya secara seimbang.
Kawasan perdagangan bebas seharusnya tidak hanya bebas bagi arus modal, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.
Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa, “Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan”.
Peringatan itu terasa sangat relevan di Batam hari ini, ketika tanah semakin dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ruang hidup, identitas sosial, dan sumber keberlanjutan masyarakat lokal.
Jika pembangunan hanya berorientasi pada pertumbuhan tanpa keadilan, maka yang lahir bukan kemajuan bersama, melainkan ketimpangan yang terus diwariskan.
Pada akhirnya, seperti dikatakan Satjipto Rahardjo, “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Maka hukum agraria seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan sekadar mempermudah administrasi investasi.
Batam membutuhkan pembangunan yang tidak hanya besar secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial.
Sebab kota yang modern tidak diukur hanya dari banyaknya investasi dan gedung industri, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat rakyat yang hidup di atas tanahnya sendiri. (*)

