Oleh : Osman Hasyim
Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam didesain bukan sebagai wilayah administrasi pemerintahan konvensional,
melainkan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Secara filosofis dan yuridis, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 memberikan mandat yang jelas, menciptakan kawasan ekonomi yang lincah, kompetitif, dan memiliki kepastian hukum tinggi untuk menarik investasi asing langsung (Foreign Direct Investment).
Namun, dalam perkembangannya, tata kelola kelembagaan BP Batam mengalami disorientasi (kondisi perubahan mental) struktural akibat benturan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Kebijakan penggabungan jabatan secara ex-officio antara Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2019, serta dinamika pembagian urusan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB, justru memicu anomali baru.
Lembaga ini terjebak dalam dualisme kepentingan antara pelayanan publik domestik dan akselerasi investasi internasional. Kondisi existing ini merefleksikan sebuah realitas di mana BP Batam telah “Bergeser dari Kodrat, Menjauh dari Takdir” pembentukannya.
Kodrat kelembagaan yang seharusnya bersifat teknokratis, lincah, dan profesional kini bergeser ke dalam labirin birokrasi lokal, sementara posisinya makin menjauh dari takdirnya menjadi pusat perdagangan dunia.
Hambatan terbesar terletak pada rantai birokrasi pengambilan keputusan. Posisi BP Batam yang berada di bawah koordinasi Dewan Kawasan (diketuai Menko Perekonomian) sering kali membuat lembaga ini terus mengalami gesekan akibat perilaku merasa “lex specialis” bahwa Batam sepenuhnya adalah di bawah kewenangannya, mengabaikan peraturan dan perundangan lain.
Hal ini yang menyebabkan kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana yang telah diatur oleh perundangan.
Regulasi baru seperti PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025 ditafsirkan berlebihan di mana BP Batam mengklaim seluruh kewenangan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi kewenangannya.
Sehingga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintahan, ketidakpastian hukum dan dapat menyebabkan permasalahan hukum.
Kedaulatan kewenangan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana konstitusi harus segera dikembalikan.
Mengapa struktur kelembagaan BP Batam saat ini dinilai mengalami deselerasi dan tidak lagi sesuai dengan tujuan awal pembentukan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2000?
Bagaimana urgensi dan mekanisme transformasi kelembagaan BP Batam menjadi Badan Percepatan Pengembangan Kawasan yang berkedudukan langsung di bawah Presiden guna mewujudkan kepastian hukum dan akselerasi investasi?
Menganalisis Secara Kritis
Disorientasi (kondisi perubahan mental) fungsi dan tumpang tindih regulasi (UU dan PP) dalam tata kelola BP Batam saat ini.
Merumuskan konsep redesain kelembagaan berupa transformasi BP Batam menjadi Badan Percepatan Pengembangan Kawasan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden demi menciptakan tata kelola yang cepat, konsisten, teratur dan terarah.
Asas Otonomi Daerah vs Sentralisasi Fiskal
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), memiliki mandat konstitusional untuk mengatur masyarakat, pelayanan publik, tata ruang domestik, dan retribusi daerah secara penuh.
Keberadaan lembaga kuasi-pemerintah yang menjalankan fungsi dualistik sebagai regulator sekaligus pelaku usaha komersial memicu paradoks “Negara di dalam Negara”, yang mengebiri hakikat otonomi daerah serta memicu tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Doktrin Hak Menguasai Negara (HMN) dalam Agraria
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penyerahan Hak Pengelolaan (HPL) yang absolut kepada lembaga pengusahaan memicu penyimpangan fungsi tanah, di mana tanah diletakkan sebagai komoditas bisnis birokrasi (PNBP) yang mendistorsi fungsi sosial dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Anatomi Disorientasi Kelembagaan BP Batam Eksisting
Mengapa model BP Batam saat ini dirasakan sudah tidak sesuai dengan tujuan awal?
Jawabannya terletak pada “salah desain” fungsi.
BP Batam saat ini bertindak sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang sibuk mengurusi bisnis mikro (sewa lahan, tarif pelabuhan, air) dan terjebak dalam politik lokal akibat sistem ex-officio.
Kondisi ini membuat BP Batam menyimpangi kodrat dan menjauhi takdirnya. Lembaga ini kehilangan fungsi makronya sebagai akselerator ekonomi nasional karena sibuk bergesekan dalam perebutan kewenangan, wilayah pelayanan publik dan penguasaan sektor agraria.
Konstruksi Baru Badan Percepatan sebagai Lembaga Koordinatif Vertikal
Untuk mengembalikan Batam ke takdirnya, status kelembagaan harus dirombak secara radikal (Mendasar).
Badan Percepatan Pengembangan Kawasan didesain bukan untuk menjadi “pesaing” Pemko Batam, melainkan sebagai Otoritas Khusus Pemegang Dekonsentrasi Urusan Pusat yang berada langsung di bawah Presiden, pembagian urusan berdasarkan konsep baru ini meliputi.
Ranah Pemerintah Daerah (Pemko Batam): Tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara murni berdasarkan UU Pemerintahan Daerah (pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, dan sosial kemasyarakatan).
Pemko kembali ke khitahnya untuk fokus mengurus warga Batam, mengatur masyarakat, pelayanan publik, tata ruang domestik, dan retribusi daerah secara penuh sesuai mandat konstitusi otonomi daerah.
Ranah Badan Percepatan (Pusat): Bertindak sebagai agregator dan koordinator tunggal yang memegang seluruh pelimpahan wewenang dari Kementerian/ Lembaga (K/L).
Badan ini fokus pada karpet merah investasi, memastikan insentif fiskal/non-fiskal FTZ berjalan, infrastruktur makro terbangun, hilirisasi industri strategis, tata ruang makro, dan promosi global dilakukan tanpa diganggu oleh dinamika politik lokal.
Urgensi Sistem Komando Tunggal di Bawah Presiden
Ada tiga alasan hukum mengapa konsep koordinatif vertikal langsung ke Presiden ini menjadi kunci sukses.
Memotong Hambatan Hukum Lintas Sektoral (Debottlenecking)
Selama ini, PP Perizinan baru seperti PP 25/2025 atau PP 28/2025, sering kali impoten karena karena kementerian teknis (seperti Perhubungan atau Kehutanan) enggan melepas ego sektoralnya ke BP Batam.
Jika Badan Percepatan berada langsung di bawah Presiden, badan ini memiliki legitimasi kuat untuk mengoordinasikan dan memaksa K/L pusat agar menyelaraskan kebijakannya di Batam dalam satu komando.
Di bawah komando vertikal ini, risiko politik dan hukum terlalu besar bagi pejabat K/L maupun daerah untuk menyimpang, sehingga seluruh garis hierarki otomatis tegak lurus mematuhi Visi Presiden.
Solusi Permanen Dualisme Tanpa Menabrak Konstitusi
Konsep ini menghormati hak otonomi daerah Pemko Batam sesuai konstitusi. Ketika lembaga ini murni menjadi perpanjangan tangan Presiden untuk fungsi koordinasi, tidak akan ada lagi sengketa horizontal mengenai siapa yang berwenang mengatur pelabuhan, siapa yang berhak mengalokasikan lahan pulau-pulau di sekitar Batam (seperti sengketa ruang DLKr/DLKp), atau siapa yang mengurusi perizinanpariwisata.
Konsistensi Perencanaan Jangka Panjang
Dengan posisi vertikal ke Presiden, arah pengembangan proyek strategis nasional tidak perlu lagi melalui birokrasi berbelit di tingkat Dewan Kawasan. Cetak biru (blueprint) pembangunan akan berstatus sebagai Dokumen Strategis Nasional yang wajib dieksekusi oleh siapa pun pelaksananya.
Ini menjamin kontinuitas arah pembangunan dalam jangka panjang (10-20 tahun ke depan), serta mencegah proyek “ganti pemimpin, ganti arah” yang selama ini merusak kenyamanan Investor.
Catatan: Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.


Comments 1