BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan bantuan keuangan kepada 11 partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Batam periode 2024–2029 dengan total anggaran sekitar Rp 5,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu Legislatif 2024.
Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 9.619 untuk setiap suara sah.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2026.
Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah di Kota Batam tercatat sebanyak 592.035 suara yang menghasilkan 50 kursi DPRD Kota Batam.
Rincian bantuan keuangan yang diterima masing-masing partai adalah sebagai berikut:
- Partai NasDem memperoleh 95.334 suara (10 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 917 juta.
- Partai Gerindra memperoleh 94.954 suara (7 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 913 juta.
- PDI Perjuangan memperoleh 83.601 suara (7 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 804 juta.
- Partai Golkar memperoleh 74.748 suara (6 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 719 juta.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 58.157 suara (6 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 559,4 juta.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 42.940 suara (4 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 413 juta.
- Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 38.143 suara (3 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 366,8 juta.
- Partai Demokrat memperoleh 31.548 suara (2 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 303,4 juta.
- Partai Hanura memperoleh 28.001 suara (2 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 269,3 juta.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh 21.554 suara (1 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 207,3 juta.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh 7.940 suara (1 kursi) dengan bantuan sekitar Rp 76,3 juta.
Penyaluran bantuan keuangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 391 Tahun 2025 tanggal 2 September 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
PKS Kembalikan Sisa Dana Bantuan
Dalam laporan keuangan yang sama juga tercatat adanya pengembalian sisa bantuan keuangan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS mengembalikan dana sebesar Rp 10.383,- (sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2 Januari 2026. (Red)

