BatamNow.com – Penggunaan kata “disinformasi” oleh Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, dalam hak jawab atas pemberitaan BatamNow.com, dinilai keliru.
Beberapa pemerhati kebijakan publik sebagai sumber BatamNow.com, yang menilai kekeliruan itu termasuk Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Pasalnya, data yang diberitakan media ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu (01/07/2026), BatamNow.com mempublikasikan berita berjudul: “Di Tengah Efisiensi Nasional, Biaya Sopir Pemko Batam 2025 Naik Jadi Rp 42,7 Miliar, Lampaui DPRD yang Rp 30 Miliar“.
Seluruh data yang disajikan dalam pemberitaan tersebut berasal dari LHP BPK Kepri Tahun 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut tercatat realisasi belanja jasa sopir Pemerintah Kota Batam tahun 2025 mencapai Rp 42.725.119.399, meningkat Rp 1.751.366.977 dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp 40.973.752.362.

Berita media ini pun mengulas kenaikan belanja jasa sopir di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berulang kali disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah mengefisienkan belanja, termasuk menjaga proporsi belanja pegawai.
Ulasan BatamNow.com juga membandingkan nilai belanja jasa sopir tersebut dengan total belanja DPRD Kota Batam tahun 2025 yang dalam LHP BPK tercatat sekitar Rp 30 miliar.
Karena dokumen audit BPK tidak memuat rincian jumlah tenaga sopir yang dibiayai, redaksi kemudian menyajikan simulasi atau estimasi, bukan klaim fakta, mengenai kemungkinan jumlah sopir berdasarkan asumsi tertentu.
Simulasinya: apabila menggunakan asumsi gaji Rp 10 juta per bulan, estimasi jumlah sopir mencapai sekitar 355 orang. Sementara jika menggunakan pendekatan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam, jumlahnya dapat mencapai sekitar 700 orang.
Estimasi tersebut disampaikan secara terbuka sebagai ilustrasi untuk mempertanyakan penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelum berita diterbitkan, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan melalui aplikasi WhatsApp, namun tak direspons sama sekali.
Konfirmasi yang dilayangkan tentang berapa jumlah sopir yang sebenarnya, ditempatkan di perangkat daerah mana saja, serta melayani pejabat pada unit kerja yang mana.
Namun hingga berita tayang, tidak ada tanggapan.
Baru pada Senin (06/07), Rudi Panjaitan menyampaikan hak jawab.
Kemudian dalam hak jawabnya, Rudi Panjaitan menyebut pemberitaan BatamNow.com sebagai “disinformasi” sekaligus menjelaskan bahwa belanja tersebut digunakan untuk membiayai 1.109 tenaga kerja, termasuk sopir dan unsur pendukung lainnya.
Penjelasan mengenai jumlah tenaga kerja tersebut justru jauh melebihi yang disimulasikan BatamNow.com.
Namun yang kemudian menjadi sorotan bukanlah substansi penjelasan tersebut, melainkan penggunaan istilah “disinformasi”.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disinformasi adalah penyampaian informasi yang keliru atau salah secara sengaja untuk menyesatkan atau membingungkan pihak lain.
Dengan pengertian tersebut, istilah disinformasi mengandung unsur adanya kesengajaan menyampaikan informasi yang tidak benar.
Padahal, data yang menjadi dasar pemberitaan BatamNow.com berasal dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam yang telah diaudit dan dipublikasikan oleh BPK.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru.
“Kalau data yang dipublikasikan media bersumber dari laporan hasil audit BPK, maka penggunaan istilah ‘disinformasi’ menjadi problematis. Sebab, yang menjadi dasar pemberitaan adalah dokumen resmi negara. Karena itu, diksi tersebut dapat dipersepsikan seolah-olah data hasil audit BPK juga merupakan informasi yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurut Panahatan, apabila terdapat informasi yang belum lengkap, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai konteks penggunaan anggaran, termasuk rincian jumlah sopir, maupun tenaga pendukung lainnya yang dibiayai melalui pos belanja tersebut.
“Yang perlu dilakukan adalah memberikan klarifikasi secara konstruktif dan transparan. Jelaskan komposisi belanjanya, jumlah personel yang dibiayai, serta dasar kebijakannya. Dengan demikian publik memperoleh informasi yang utuh tanpa menggunakan kota kata yang dapat menimbulkan multitafsir,” katanya.
Ia menambahkan, kala Rudi Panjaitan menuding data berita yang disajikan sebagai disinformasi sama saja seperti kata pepatah “memercik air di dulang terpercik muka sendiri”.
Disadari atau tidak, Rudi Panjaitan terkesan menuding data yang disajikan Pemko Batam dalam laporan keuangannya sebagai data yang disinformasi, padahal sudah diaudit BPK lagi.
“Kalau Rudi Panjaitan menuding data yang disajikan sebagai disinformasi, ya, narasi yang dibangun terkesan menuding penyedia data dan auditor negara,” kata Panahatan.
Sementara Rudi Panjaitan kembali dikonfirmasi terkait penggunaan kata “disinformasi”, lagi-lagi tak ada respons hingga berita ini ditayangkan. (H/Red)

