Ketua RT dan RW di Batam Ditugasi Mendata Kendaraan yang Belum Bayar Pajak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua RT dan RW di Batam Ditugasi Mendata Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

10/Jul/2026 08:49
Anggaran Kerja Sama Media-Pemko Batam Tahun 2026 Rp 4 Miliar: Mau Ikut Silakan Daftar Lewat Sidia

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di masing-masing lingkungan menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah.

Peran mereka diberi Wali Kota Batam untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga, apakah kewajiban pajaknya telah dilunasi atau belum.

Penguatan peran Ketua RT dan RW tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026).

@batamnow Dalam waktu dekat, warga Batam tidak perlu merasa heran jika Ketua RT maupun Ketua RW di masing-masing lingkungan menjalankan peran layaknya petugas pajak daerah. Peran mereka diberi Wali Kota Batam untuk mendata status pajak kendaraan bermotor milik warga, apakah kewajiban pajaknya telah dilunasi atau belum. Penguatan peran Ketua RT dan RW tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (08/07/2026). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor. Wartawan BatamNow.com, Hendra meminta penjelasan Rudi Panjaitan terkait keabsahan atau dasar hukum pelibatan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor. Berikut tanya jawabnya: Apa dasar hukum Pemko Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak? UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan. Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya. Bagaimana mekanisme pendataan yang aka dilakukan Ketua RT dan RW untuk meminimalisir kemungkinan timbul masalah atau ada warga yang merasa terganggu privasinya? Pendataan dilakukan oleh pengurus RT/RW yang tentu sudah saling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif. Bagaimana jika ada warga yang menolak memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya kepada RT atau RW? Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW melaporkan datanya ke lurah untuk menghindari konflik di grass root. Apakah RT/RW akan mendapatkan insentif dari tugas tambahan tersebut? Insentif RT dan RW sudah diberikan setiap bulannya atas kebijakan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam. Jika ada kemungkinan potensi pemberian tambahan, tentu akan menjadi pertimbangan Pemko Batam ke depannya. Kapan kebijakan ini mulai diterapkan? Setelah aturan hukum atau Perda yang mengamanatkan peran tersebut diundangkan, maka segera akan diterapkan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Anggota DPRD: Peran Ketua RT/RW Menyosialisasikan Bukan Menagih Pajak Kendaraan Warga

Wartawan BatamNow.com, Hendra meminta penjelasan Rudi Panjaitan terkait keabsahan atau dasar hukum pelibatan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor.

Berikut tanya jawabnya:

Apa dasar hukum Pemko Batam melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak?

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan.

Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya.

Bagaimana mekanisme pendataan yang aka dilakukan Ketua RT dan RW untuk meminimalisir kemungkinan timbul masalah atau ada warga yang merasa terganggu privasinya?

Pendataan dilakukan oleh pengurus RT/RW yang tentu sudah saling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif.

Bagaimana jika ada warga yang menolak memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya kepada RT atau RW?

Jika ada warga yang menolak, Ketua RT dan RW melaporkan datanya ke lurah untuk menghindari konflik di grass root.

Apakah RT/RW akan mendapatkan insentif dari tugas tambahan tersebut?

Insentif RT dan RW sudah diberikan setiap bulannya atas kebijakan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.

Jika ada kemungkinan potensi pemberian tambahan, tentu akan menjadi pertimbangan Pemko Batam ke depannya.

Kapan kebijakan ini mulai diterapkan?

Setelah aturan hukum atau Perda yang mengamanatkan peran tersebut diundangkan, maka segera akan diterapkan. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BP Batam Minta Pemegang Alokasi Lahan Patuhi Batas Koordinat Saat Memasang Pagar

Berita Selanjutnya

BP Batam Terbitkan Perka Penundaan Tarif Baru Peti Kemas, Namun Kronologi Masih Tanda Tanya

Berita Selanjutnya
BP Batam Terbitkan Perka Tunda Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Tertanggal 11 Juni 2026 Tapi Baru Beredar Juli, Ada Apa?

BP Batam Terbitkan Perka Penundaan Tarif Baru Peti Kemas, Namun Kronologi Masih Tanda Tanya

Comments 2

  1. Sarjono says:
    1 bulan ago

    * Sungguh mulia itu bisa di lakukan Oleh RT sendiri,namun pemerintah jangan lupa untuk memberikan insentif kepada para RT yang terlibat.

    Reply
  2. Ete says:
    1 bulan ago

    RT/RW Bukan Petugas Pajak: Jangan Paksa Warga Menanggung Kekeliruan Hukum

    Ketika pemerintah kehabisan cara meningkatkan penerimaan pajak daerah, jangan sampai solusi yang dipilih justru mengorbankan prinsip negara hukum.

    Rencana melibatkan Ketua RT dan RW untuk mendata status pembayaran pajak kendaraan bermotor warga memang terdengar sederhana. Alasannya pun terdengar mulia: meningkatkan kepatuhan pajak. Namun persoalannya bukan pada tujuannya, melainkan pada cara dan dasar hukumnya.

    Lebih mengkhawatirkan lagi, penjelasan yang disampaikan kepada publik justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami dasar hukum yang digunakan.

    Pertama, dijadikan rujukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Padahal Batam adalah kota yang seluruh wilayah administratifnya terdiri dari kelurahan, bukan desa. RT dan RW di Kota Batam bukan perangkat desa, sehingga menjadikan UU Desa sebagai legitimasi adalah penafsiran yang keliru. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang menyangkut hak masyarakat dibangun di atas pijakan hukum yang bahkan tidak tepat sasaran?

    Kedua, digunakan pula Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sekali lagi, regulasi ini mengatur lembaga kemasyarakatan di desa, bukan RT/RW di kelurahan. Jika dasar hukumnya saja dipilih secara serampangan, bagaimana masyarakat bisa diyakinkan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara benar?

    Ketiga, memang ada Peraturan Wali Kota yang mengatur tugas RT/RW melakukan pendataan kependudukan dan potensi wilayah. Namun di sinilah letak persoalan besarnya.

    Mendata jumlah kendaraan bukanlah mendata status pajak kendaraan.

    Itu dua hal yang berbeda.

    RT boleh mengetahui bahwa di rumah tertentu terdapat dua mobil dan tiga sepeda motor. Itu merupakan data lingkungan. Tetapi ketika RT mulai bertanya, “Apakah pajak kendaraan Bapak sudah dibayar?” atau meminta warga menunjukkan STNK sebagai bukti pelunasan pajak, maka yang disentuh bukan lagi data lingkungan, melainkan data administrasi perpajakan.

    Di titik itulah batas kewenangan berubah.

    RT/RW bukan pegawai Samsat.

    RT/RW bukan penyidik pajak.

    RT/RW bukan petugas Badan Pendapatan Daerah.

    Mereka adalah pemimpin lingkungan yang selama ini menjadi jembatan sosial antara warga dan pemerintah. Kepercayaan masyarakat kepada RT/RW dibangun bertahun-tahun melalui kedekatan, gotong royong, dan penyelesaian persoalan kemasyarakatan. Jangan rusak kepercayaan itu dengan membebani mereka menjalankan fungsi yang bukan menjadi kewenangannya.

    Ironisnya, pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah ada aturan hukum atau Perda yang mengamanatkannya.

    Pernyataan itu justru mengandung pengakuan penting: dasar hukum spesifiknya memang belum ada.

    Kalau memang sudah ada dasar hukumnya, mengapa masih menunggu Perda?

    Kalau memang kewenangan RT/RW sudah jelas, mengapa masih harus dibuat aturan baru?

    Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum meminta masyarakat menerima kebijakan tersebut.

    Dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak pernah cukup untuk membenarkan cara yang keliru. Pemerintah tidak boleh memperluas kewenangan suatu lembaga hanya karena dianggap praktis atau efisien. Setiap tambahan kewenangan harus lahir dari dasar hukum yang jelas, bukan dari tafsir yang dipaksakan.

    Membayar pajak adalah kewajiban warga negara. Tidak ada yang membantah itu.

    Namun menagih atau mendata kewajiban pajak adalah urusan negara melalui aparatur yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang. Negara tidak boleh mengalihkan fungsi tersebut kepada RT/RW tanpa landasan hukum yang tegas.

    Jika hari ini RT diminta mendata pajak kendaraan, besok apakah RT juga akan diminta mendata tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, kepatuhan pelaporan SPT, iuran BPJS, cicilan bank, atau bahkan tagihan listrik warganya?

    Negara hukum dibangun di atas batas-batas kewenangan. Ketika batas itu mulai diabaikan, yang tergerus bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.

    RT/RW adalah mitra pemerintah dalam membangun lingkungan, bukan perpanjangan tangan aparat pemungut pajak. Menjaga marwah RT/RW sama pentingnya dengan menjaga marwah hukum itu sendiri.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com