Pengkavelingan Laut Batam Disorot Nusron Wahid, Bagaimana dengan Rempang? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengkavelingan Laut Batam Disorot Nusron Wahid, Bagaimana dengan Rempang?

09/Agu/2026 19:35
BP Batam Diminta Batalkan Seluruh Pengkavelingan Laut di Batam, Buntut Pengungkapan Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid. (F: Dok. Kementerian ATR/BPN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap dugaan pengkavelingan laut secara ilegal di Batam.

Pengungkapan tersebut semestinya menjadi momentum bagi BP Batam untuk membuka ruang informasi tentang tata kelola pertanahan, dan wilayah pesisir secara lebih transparan, termasuk mengenai status dan mekanisme pengelolaan lahan di Pulau Rempang.

Selama ini, BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan relatif sulit dimintai penjelasan mengenai persoalan pertanahan di wilayah Rempang.

Pulau seluas sekitar 17 ribu hektare itu menjadi sorotan sejak pemerintah mendorong pengembangan Rempang Eco-City (REC) yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana investasi Xinyi Glass dari Tiongkok.

Penyediaan dan penataan lahan di Rempang ketika itu dikebut dengan narasi percepatan pengembangan kawasan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Namun, percepatan yang digaungkan sebelumnya tak kunjung datang. Hampir tiga tahun berlalu, investasi raksasa yang sebelumnya digaungkan akan datang cepat tak terealisasi.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyebut REC masih menunggu investasi baru setelah hampir tiga tahun menanti wacana investasi Xinyi Glass yang gagal total.

Amsakar juga mengatakan pengembangan Rempang Eco-City tidak bergantung pada Xinyi Glass, meski hingga kini investasi lain yang diharapkan juga belum terlihat.

Aksi warga Rempang di Simpang Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam pada Sabtu (19/07/2025). (F: BatamNow)

Jembatan IV, Puncak Konflik Agraria Rempang

Konflik Rempang memuncak pada 2023 dengan terjadinya bentrokan antara warga dan aparat di kawasan Jembatan IV.

Hingga kini, sebagian masyarakat masih bertahan di tanah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.

Di tengah konflik tersebut, BP Batam dalam publikasinya menyebut telah mengalokasikan sekitar Rp 121,5 miliar dari PNBP untuk pembangunan tahap awal permukiman warga terdampak dan infrastruktur pendukung di Tanjung Banun.

BP Batam juga menyebut sebanyak 350 unit rumah dibangun di kawasan relokasi. Dari jumlah tersebut, 101 unit telah rampung, sedangkan sekitar 93 kepala keluarga (KK) disebut telah menempati hunian baru.

Pengembangan kawasan Rempang juga disebut mendapat dukungan APBN serta usulan anggaran BP Batam hingga sekitar Rp 1,6 triliun, dengan narasi percepatan pengembangan kawasan.

Baca Juga:  Ancaman Tergusurnya Peternak dan Petani Rempang, HKTI: Kenaikan Harga hingga Stunting di Batam

Soal PNBP UWT Pulau Rempang, Direktur BP Batam Belum Menjawab

BatamNow.com telah meminta penjelasan kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, mengenai prospek REC dan status lahan di Rempang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai: Berapa total luas lahan Rempang yang telah dialokasikan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG)?

Berapa luas lahan yang telah memiliki Hak Pengelolaan (HPL), Penetapan Lokasi (PL) atau administrasi pertanahan lainnya sebagai dasar legalitas atau perizinan pemanfaatan lahan?

Berapa total penerimaan PNBP BP Batam dari UWT atas lahan yang telah dialokasikan kepada PT MEG?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut penerimaan negara sekaligus tata kelola aset negara.

Rempang bukan sekadar kawasan investasi.

Di dalamnya terdapat tanah, hak masyarakat, kewenangan negara, potensi penerimaan negara, serta penggunaan uang publik.

Karena itu, publik berhak mengetahui siapa penerima alokasi lahan, apa dasar pemberiannya, berapa luas lahan yang dialokasikan, bagaimana status hukumnya, berapa tarif yang dikenakan, berapa PNBP yang diterima, serta berapa anggaran negara yang telah dikeluarkan.

Investasi Belum Terealisasi

Hampir tiga tahun setelah konflik 2023, investasi yang sebelumnya digaungkan belum juga terealisasi. Percepatan yang menjadi alasan penggusuran warga secara terburu-buru, hanya isapan jempol semata.

Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah Xinyi Glass menyatakan tidak terlibat dalam pengembangan Rempang Eco-City yang dikaitkan dengan PT MEG.

BatamNow.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada PT MEG di alamat kantornya di kawasan Orchard Park Batam.

Namun, upaya tersebut belum berhasil. Ruko di Jl. Orchard Park Walk Blok I No. 10, yang tercantum sebagai alamat perusahaan, tidak terlihat memasang identitas perusahaan dan dalam kondisi tertutup saat didatangi.

Di tengah luasnya lahan yang menjadi objek pengembangan serta konflik dengan masyarakat tempatan, kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola Rempang.

Sebab, ketika lahan negara dan uang publik berada di dalamnya, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (Red)

Berita tentang Rempang masih akan kami lanjutkan

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Krisis Air Batam Dipicu Rusaknya Daerah Tangkapan Air, ABI Soroti Pengelolaan Waduk

Berita Selanjutnya

Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Berita Selanjutnya
Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com