BatamNow.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap dugaan pengkavelingan laut secara ilegal di Batam.
Pengungkapan tersebut semestinya menjadi momentum bagi BP Batam untuk membuka ruang informasi tentang tata kelola pertanahan, dan wilayah pesisir secara lebih transparan, termasuk mengenai status dan mekanisme pengelolaan lahan di Pulau Rempang.
Selama ini, BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan relatif sulit dimintai penjelasan mengenai persoalan pertanahan di wilayah Rempang.
Pulau seluas sekitar 17 ribu hektare itu menjadi sorotan sejak pemerintah mendorong pengembangan Rempang Eco-City (REC) yang sebelumnya dikaitkan dengan rencana investasi Xinyi Glass dari Tiongkok.
Penyediaan dan penataan lahan di Rempang ketika itu dikebut dengan narasi percepatan pengembangan kawasan untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Namun, percepatan yang digaungkan sebelumnya tak kunjung datang. Hampir tiga tahun berlalu, investasi raksasa yang sebelumnya digaungkan akan datang cepat tak terealisasi.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyebut REC masih menunggu investasi baru setelah hampir tiga tahun menanti wacana investasi Xinyi Glass yang gagal total.
Amsakar juga mengatakan pengembangan Rempang Eco-City tidak bergantung pada Xinyi Glass, meski hingga kini investasi lain yang diharapkan juga belum terlihat.

Jembatan IV, Puncak Konflik Agraria Rempang
Konflik Rempang memuncak pada 2023 dengan terjadinya bentrokan antara warga dan aparat di kawasan Jembatan IV.
Hingga kini, sebagian masyarakat masih bertahan di tanah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
Di tengah konflik tersebut, BP Batam dalam publikasinya menyebut telah mengalokasikan sekitar Rp 121,5 miliar dari PNBP untuk pembangunan tahap awal permukiman warga terdampak dan infrastruktur pendukung di Tanjung Banun.
BP Batam juga menyebut sebanyak 350 unit rumah dibangun di kawasan relokasi. Dari jumlah tersebut, 101 unit telah rampung, sedangkan sekitar 93 kepala keluarga (KK) disebut telah menempati hunian baru.
Pengembangan kawasan Rempang juga disebut mendapat dukungan APBN serta usulan anggaran BP Batam hingga sekitar Rp 1,6 triliun, dengan narasi percepatan pengembangan kawasan.
Soal PNBP UWT Pulau Rempang, Direktur BP Batam Belum Menjawab
BatamNow.com telah meminta penjelasan kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, mengenai prospek REC dan status lahan di Rempang. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai: Berapa total luas lahan Rempang yang telah dialokasikan kepada PT Makmur Elok Graha (MEG)?
Berapa luas lahan yang telah memiliki Hak Pengelolaan (HPL), Penetapan Lokasi (PL) atau administrasi pertanahan lainnya sebagai dasar legalitas atau perizinan pemanfaatan lahan?
Berapa total penerimaan PNBP BP Batam dari UWT atas lahan yang telah dialokasikan kepada PT MEG?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut penerimaan negara sekaligus tata kelola aset negara.
Rempang bukan sekadar kawasan investasi.
Di dalamnya terdapat tanah, hak masyarakat, kewenangan negara, potensi penerimaan negara, serta penggunaan uang publik.
Karena itu, publik berhak mengetahui siapa penerima alokasi lahan, apa dasar pemberiannya, berapa luas lahan yang dialokasikan, bagaimana status hukumnya, berapa tarif yang dikenakan, berapa PNBP yang diterima, serta berapa anggaran negara yang telah dikeluarkan.
Investasi Belum Terealisasi
Hampir tiga tahun setelah konflik 2023, investasi yang sebelumnya digaungkan belum juga terealisasi. Percepatan yang menjadi alasan penggusuran warga secara terburu-buru, hanya isapan jempol semata.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah Xinyi Glass menyatakan tidak terlibat dalam pengembangan Rempang Eco-City yang dikaitkan dengan PT MEG.
BatamNow.com telah mencoba meminta konfirmasi kepada PT MEG di alamat kantornya di kawasan Orchard Park Batam.
Namun, upaya tersebut belum berhasil. Ruko di Jl. Orchard Park Walk Blok I No. 10, yang tercantum sebagai alamat perusahaan, tidak terlihat memasang identitas perusahaan dan dalam kondisi tertutup saat didatangi.
Di tengah luasnya lahan yang menjadi objek pengembangan serta konflik dengan masyarakat tempatan, kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola Rempang.
Sebab, ketika lahan negara dan uang publik berada di dalamnya, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. (Red)
Berita tentang Rempang masih akan kami lanjutkan

