BatamNow.com, Jakarta – Seluruh wilayah udara di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna sepenuhnya milik Indonesia. Yang diberikan kepada otoritas Singapura adalah wilayah udara di sekitar Bandar Udara Changi.
“Tidak ada lagi ruang udara kita yang masuk ke dalam Flight Information Region (FIR) Singapura,” kata Manajer Humas AirNav Indonesia Yohanes Sirait, Jumat (28/01/2022) kemarin.
Hanya saja, Yohanes mengakui, 1/3 atau 29 persen ruang udara yang berdekatan dengan Bandara Changi didelegasikan ke Singapura selama 25 tahun dan bisa diperpanjang.
“Khusus di area Bandara Changi, sistem navigasi tetap didelegasikan ke operator Singapura. Hal itu dilakukan untuk tujuan keselamatan,” ujarnya.
Meski didelegasikan ke Singapura, lanjutnya, bukan berarti Indonesia melepaskan begitu saja. “Ada petugas operator yang dikirimkan ke sana untuk mengawasi,” kata Yohanes.
Dia meminta, tidak perlu ada kecurigaan macam-macam karena ada petugas yang mengawasi, on desk di sana.
Dia menambahkan, area Bandara Changi layanan navigasinya juga dibatasi hingga ketinggian maksimal 37 ribu kaki. Selain itu, biaya layanan navigasi di sana juga tetap masuk ke Indonesia. “Biaya layanan navigasi tetap menjadi milik Indonesia jadi negara enggak rugi juga,” tukasnya.
Penandatanganan kesepakatan pengalihan pengelolaan ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna ke Indonesia telah dilakukan di Bintan, Kepri, 25 Januari lalu, disaksikan Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Selama 76 tahun FIR di Kepri dan Natuna dikuasai oleh Singapura. Setelah diserahterimakan, ruang udara tersebut akan masuk FIR Jakarta dan dikelola oleh AirNav Indonesia. (RN)

