BatamNow.com – Sejumlah elemen masyarakat mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra mengevaluasi secara menyeluruh perizinan dan operasional gelanggang permainan (Gelper) elektronik di Kota Batam.
Desakan itu menguat setelah aparat Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Wukong, Lubuk Baja, Sabtu (15/08/2026).
Arena yang juga tempat Gelper diduga arena perjudian sehingga ditindak.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 197 orang, terdiri atas pemilik, pemain dan pekerja, diamankan. Di antaranya terdapat 10 warga negara asing (WNA) asal Cina, Singapura dan Malaysia.
Penggerebekan itu viral dan menunjukan suasana di Kota Batam dalam video beredar seperti terjadi kegaduhan atau terkesan rawan keamanan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan penindakan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Barelang, Batam, Minggu (16/08).
@batamnow Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Waka Bareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper) di Batam agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat merilis hasil penggerebekan dugaan perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Nagoya Indah, Batam, Minggu (16/08/2026), di lobi Mapolresta Barelang. Nunung menegaskan, aparat akan menindak tegas apabila masih ditemukan tempat hiburan maupun arena permainan yang menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. “Nanti kalau masih ada yang nekat-nekat, kita tunggu aja, tinggal menunggu harinya aja,” ujarnya. Nunung juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan aktivitas melanggar hukum untuk segera menghentikan kegiatannya. “Sekalian saya mau mengingatkan pada para pelaku usaha maupun tempat Gelper kalau kau tak tutup, tak sikat kamu,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Tokoh masyarakat Batu Ampar, Hamdan Juwono S.Sos mengatakan, Pemko Batam perlu merespons persoalan tersebut dengan mengevaluasi kembali perizinan dan keberadaan seluruh arena Gelper.
“Bapak Amsakar dan Ibu Li Claudia Chandra mesti mengambil tindakan, menutup atau melakukan evaluasi total atas keberadaan arena itu jika ternyata digunakan sebagai arena perjudian dan melanggar peraturan,” kata Hamdan.
Gelper Tutup Massal
Nunung saat konferensi pers juga mengingatkan agar arena Gelper atau permainan ketangkasan yang melanggar hukum ditindak dan ditutup.
Peringatan Bareskrim tersebut kemudian diikuti gerakan penutupan sejumlah arena Gelper di berbagai kawasan Batam pada Minggu (16/08/2026) mulai sore hingga malam.
Sejumlah lokasi di kawasan Nagoya, Jodoh, Baloi, Batam Center hingga Batu Aji dilaporkan tutup.
Kondisi tersebut juga menimbulkan perhatian terhadap kenyamanan wisatawan mancanegara yang selama ini bermain di sejumlah arena permainan tersebut.
Sebagian wisatawan disebut mengetahui tempat tersebut sebagai arena hiburan yang terbuka untuk umum.
Dalam pemahaman mereka, areana itu legal dan sudah berkali mereka bermain di sana.
“Ini berpotensi memengaruhi citra pariwisata Batam. Wisatawan perlu mengetahui dengan jelas mana tempat yang legal dan mana yang dilarang mereka terjebak atas kesalahan kita,” kata Nusron, salah seorang tokoh organisasi kepemudaan yang berdomisili di Bengkong.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar wisatawan tidak berada dalam situasi yang dapat menimbulkan persoalan hukum tanpa memahami status kesemrautan legalitas setiap kegiatan hiburan di Batam.
Dinilai Lebih Banyak Mudarat
Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menilai keberadaan Gelper perlu dikaji bukan hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dampak ekonomi dan sosialnya yang dinilai lebih banyak mudaratnya.
Tokoh masyarakat Batu Aji, Aminuddin, mengatakan perdebatan mengenai apakah permainan ketangkasan identik dengan perjudian seharusnya dilihat dari dampak yang ditimbulkan.
“Kita tidak perlu hanya membahas apakah arena itu identik dengan perjudian atau tidak. Yang perlu dilihat adalah dampaknya. Sudah sangat banyam masyarakat mengalami kerugian dan kesulitan ekonomi akibat terjebak di aktivitas tersebut,” ujarnya.
PAD Pemko Hanya Rp 10 Juta Per Bulan atau Rp 350 Ribu Per Arena Per Hari
Pemerhari Ekonomi, Erizal S.E juga mempertanyakan kontribusi pajak daerah dari usaha Gelper dibandingkan dengan nilai transaksi yang diduga berputar di dalamnya.
Berdasarkan data dari laporan keuangan Pemko Batam tahun 2025-2026 penerimaan pajak daerah dari sekitar 48 arena Gelper disebut berada pada kisaran Rp 5–6 miliar per tahun.
Jika angka tersebut dibagi secara sederhana, penerimaan rata-rata berada sekitar Rp 10 juta per arena per bulan atau Rp 350 ribu per arena per hari.
“Kalau penerimaan pajaknya hanya sekitar itu, perlu dilihat kembali apakah sebanding dengan dampak sosial dan aktivitas ekonomi yang terjadi,” kata Aminuddin.
Jam Kerja Pekerja di Arena Gelper 12 Jam Sehari, Gaji Minim
Bukan itu saja permasalahan yang muncul, meski di arena arena Gelper bergelimang rupiah, pekerja dipekerjaan selama 12 jam sehari denhan gaji harian hanya antara Rp 125 ribu ke Rp150 ribu per shift.
Selain dugaan perjudian, persoalan lain yang muncul kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional.
BatamNow.com sebelumnya memantau sejumlah arena Gelper yang diduga beroperasi melewati ketentuan waktu operasional.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023, ketentuan jam operasional usaha terkait diatur sampai pukul 24.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, terdapat arena yang diduga beroperasi hingga dini hari bahkan hampir sepanjang waktu.
Bahkan di saat bulan suci Ramadan, semua arena Gelper buka 24 jam mesti dilarang.
Temuan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Batam untuk memastikan kesesuaian antara izin usaha, jenis kegiatan yang dijalankan, serta jam operasional di lapangan.
Pemko Diminta Tutup Arena
Untuk itulah sejumlah elemen masyarakat meminta Pemko Batam melakukan audit atau evaluasi terhadap seluruh perizinan arena permainan ketangkasan, termasuk kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diberikan, atau lakukan penutupan massal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dan wisatawan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Juru bicara atau Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan yang berkali dikonfirmasi BatamNow.com terkait permasalahan di pusaran Gelper, belum merespons. (Red)

