Ancar-Ancar Harga Mobil Baru Bila Relaksasi Pajak Diberlakukan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ancar-Ancar Harga Mobil Baru Bila Relaksasi Pajak Diberlakukan

25/Sep/2020 18:37
Ancar-Ancar Harga Mobil Baru Bila Relaksasi Pajak Diberlakukan

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Pandemi Covid-19 masih gonjang-ganjing. Ekonomi masuk jurang resesi.

Guna mendorong pertumbuhan sektor otomotif yang terjun bebas selama pandemi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar bisa terstimulus.

Ya, salah satu cara dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen. Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dalam pembahasan.

Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan turun drastis.

Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang diperkiraan lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:

Toyota New Yaris
G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000.(*)

Berita Sebelumnya

Puluhan Nasabah Datangi Kantor AJB Bumiputera, Tuntut Klaim yang Belum Dibayarkan

Berita Selanjutnya

Bupati Bintan: Budidaya Ikan Program Unggulan Membangkitkan Perekonomian Masyarakat Nelayan

Berita Selanjutnya
Bupati Bintan: Budidaya Ikan Program Unggulan Membangkitkan Perekonomian Masyarakat Nelayan

Bupati Bintan: Budidaya Ikan Program Unggulan Membangkitkan Perekonomian Masyarakat Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com