BatamNow.com – Pemerhati Nasional Lingkungan Hidup Abbas Toheri mengatakan aparat penegak hukum mestinya turun langsung melakukan kontrol atas mandeknya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Batam.
“Apakah benar-benar kendalanya seperti yang disampaikan PPK proyek, atau memang ada masalah lain,” ujarnya pertelepon Jakarta-Batam.
Dia katakan, proyek ini ngutang ke luar negeri. Dan sudah hampir lima tahun tak kunjung beres.
“Ini sangat merugikan,” katanya menjawab BatamNow, Jumat (26/02/2021).
Dia tambahkan paling tidak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar lebih intens untuk melakukan verifikasi dan validasi fisik proyek bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Abbas, bukan saja negara yang menanggung beban proyek yang tak efektif dan efisien ini, tapi rakyat akan terbebani.
“Maka jangan main-main dengan proyek ini. Harusnya Jokowi tau masalah ini, karena skema pinjaman LN ini bagian dari pinjaman dengan total Rp 6.000 Triliun,” tegasnya.
Tidak itu saja dia juga meminta BPK agar turun mengaudit fisik proyek IPAL Batam.
“BPK jangan diam saja,” katanya.
Proyek IPAL Batam Pernah Ditangani Kejati Kepri
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, tahun 2019 membenarkan, “mengenai proyek IPAL, memang sudah ada yang dimintai keterangan, tapi masih pulbaket.”
Siapa pelapor dan yang dilaporkan dan dalam kasus apa di pusaran proyek IPAL, tidak dijelaskan dua tahun lalu itu.
“Identitas pelapor dan terlapor, harus kami jaga dan lindungi,” kata Ali di kantornya di Sengarang, Tanjung Pinang.
“Setiap laporan dari masyarakat belum bisa dibuka dan terhadap permasalahan yang ada akan kami tindak lanjuti,” katanya saat itu menjawab BatamNow.
Sementara seorang petinggi salah satu kantor lembaga negara di Batam, mengatakan kepada BatamNow kasus di pusaran proyek IPAL BP Batam sudah masuk ke penyidikan, sekitar Oktober tahun 2018.
Namun hingga proyek IPAL masuk tahun ke 4, kasus yang ditangani oleh Kejati Kepri itu, lesap tak berjejak.
Proyek tinja dan limbah ini, sekarang memang tengah dipertanyakan publik Batam.
Dipertanyakan karena proyek BP Batam hasil pinjaman dari Korea Selatan ini tak kunjung selesai. Apalagi diprediksi hingga Juni 2021, sesuai limit addendum ke-2, proyek ini tak akan selesai.
Sebenarnya proyek ini dianggap belum prioritas dan mendesak untuk Batam.
Proyek ini dikerjakan main contractor PT Hansol EME Co. Ltd dari Korea Selatan.
Proyek ini lagi disorot kencang oleh publik. Apalagi muncul dengan sosialisasi yang minim kepada masyarakat.
Mengapa pengerjaan proyek yang dikerjakan sejak tahun 2014 sampai dengan addendum ke addendum?
Mengapa besaran dana pinjaman yang sudah diteken sebesar US$ 50 Juta (Rp 700 Miliar) itu, diturunkan lagi menjadi US$ 47 Juta? (Diedit, sebelumnya US$ 40 Juta)
Banyak mengapanya dan ini akan dikawal di edisi BatamNow selanjutnya.(*)

