Bareskrim Sita 34 Aset Basri DPO Kasus Narkoba di Batam: Mobil, Kapal, hingga Apartemen Diproses TPPU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Sita 34 Aset Basri DPO Kasus Narkoba di Batam: Mobil, Kapal, hingga Apartemen Diproses TPPU

18/Agu/2026 22:57
11 Mobil Mewah Dibawa ke Mapolda Kepri, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Narkoba HH Club Planet 3.0

Kendaraan roda empat diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Batam, dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3.0, Sei Jodoh, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menyegel dengan garis polisi 34 aset yang diduga berkaitan dengan Basri, seorang terduga bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/08/2026).

Penjelasan ini disampaikan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri  kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram.

Terkait puluhan aset yang “disita” penyidik, dijelaskan terdiri dari 14 unit aset bergerak dan 20 unit aset tidak bergerak.

Aset bergerak mulai dari mobil mewah hingga kapal. Sementara aset tidak bergerak berupa rumah, ruko, restoran hingga unit apartemen.

Polisi juga akan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika.

“Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” kata Handik.

@batamnow Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengamankan 34 aset yang diduga berkaitan dengan Basri, seorang terduga bandar narkoba yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (18/08/2026). Penjelasan ini disampaikan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram. Terkait puluhan aset yang disita penyidik, dijelaskan terdiri dari 14 unit aset bergerak dan 20 unit aset tidak bergerak. Aset bergerak mulai dari mobil mewah hingga kapal. Sementara aset tidak bergerak berupa rumah, ruko, restoran hingga unit apartemen. Polisi juga akan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga melacak aliran dana dan harta kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain tindak pidana asal narkotika. “Selanjutnya penyidik akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dgn TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yg dilakukan oleh Basri,” kata Handik. Rincian 34 Aset Basri Disita Bareskrim Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasang garis polis (police line) oleh petugas. Rincian 14 aset bergerak terdiri dari: Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE) Satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS) Satu unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI) Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC) Satu unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD) Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR) Satu unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB) Satu unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI) Satu unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD) Satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP) Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS) Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV) Satu unit Kapal Azimut 68S warna Putih Satu unit Kapal warna Putih. Sementara aset tidak bergerak yang totalnya mencapai 20 unit, antara lain: Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03 Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5 Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20 Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78 Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3 Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11 Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01 Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Basri Lewaimang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam. Disebut Pengelola sekaligus Bandar Polisi menduga Basri merupakan salah satu sosok utama di balik peredaran narkoba di THM Planet di Batam. Ia disebut tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga diduga sebagai penyedia berbagai jenis narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut. “Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko. Berdasarkan fakta penyidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam disebut memiliki skala yang besar. Polisi mengungkap sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut… Baca di Batamnow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #polri ♬ Breaking news 1 – Noborobi

Rincian 34 Aset Basri Di-police Line Bareskrim

Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasang garis polis (police line) oleh petugas.

Baca Juga:  HH Club di Batam Digerebek Bareskrim, Bantahan Kuasa Hukum soal Video Narkoba Kembali Disorot

Rincian 14 aset bergerak terdiri dari:

  1. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
  2. Satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
  3. Satu unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
  4. Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
  5. Satu unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
  6. Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
  7. Satu unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
  8. Satu unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
  9. Satu unit Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
  10. Satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
  11. Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS)
  12. Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
  13. Satu unit Kapal Azimut 68S warna Putih
  14. Satu unit Kapal warna Putih.

Sementara aset tidak bergerak yang totalnya mencapai 20 unit, antara lain:

  1. Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
  2. Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
  3. Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
  4. Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
  5. Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
  6. Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
  7. Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
  8. Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
  9. Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
  10. Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
  11. Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Basri Lewaimang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.

Dalam surat DPO, polisi mencantumkan sejumlah ciri fisiknya, antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.

Disebut Pengelola sekaligus Bandar

Polisi menduga Basri merupakan salah satu sosok utama di balik peredaran narkoba di THM Planet di Batam.

Ia disebut tidak hanya berperan sebagai pengelola tempat hiburan, tetapi juga diduga sebagai penyedia berbagai jenis narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkap Eko.

Berdasarkan fakta penyidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam disebut memiliki skala yang besar. Polisi mengungkap sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar setiap bulan di lokasi tersebut.

Jumlah itu bahkan disebut dapat meningkat drastis ketika jumlah pengunjung THM mencapai kapasitas maksimal.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. (Tim)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Basri Lewaimang DPO, Bisnis Ekstasi Planet Batam Capai 40.000 Butir: Diasumsikan Rp 28 Miliar Sebulan

Berita Selanjutnya

Terdakwa Wilson Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam, Tahu Tenggelam Akibatkan Meninggal

Berita Selanjutnya
Terdakwa Wilson Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam, Tahu Tenggelam Akibatkan Meninggal

Terdakwa Wilson Semprot Air ke Hidung Dwi Putri Selama Dua Jam, Tahu Tenggelam Akibatkan Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com