BatamNow.com – Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) dini hari kembali menyoroti video dugaan transaksi narkoba yang sempat beredar di media sosial sekitar dua bulan sebelumnya.
Video yang diunggah akun Instagram “badanperwakilannetizen” memperlihatkan dugaan transaksi antara pelayan dan pengunjung di sebuah ruangan dengan lampu kelap-kelip.
Unggahan tersebut diberi keterangan, antara lain, “Polda Kepulauan Riau Monitor HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, coba dijenguk dong, seru banget tuh transaksinya”.
Video itu disebut telah mendapat lebih dari 10 ribu tanda suka, 492 komentar dan dibagikan lebih dari 2.000 kali.
Kuasa Hukum Membantah
Saat video tersebut ramai, Bistok Nadeak, kuasa hukum HH Club Planet 3.0, membantah video itu direkam di tempat usaha kliennya.
Dalam pemberitaan media pada 24 Juni 2026, Bistok menegaskan video tersebut tidak berkaitan dengan HH Club Planet 3.0.
“Dengan ini kami menyatakan secara tegas bahwa video yang beredar di media sosial tersebut tidak berada di tempat, ruangan, atau lokasi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam,” ujar Bistok, dikutip dari Telisiknews.com.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengaitkan video tersebut dengan usaha kliennya tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
@batamnow Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman usai menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Batam. Pengembangan itu juga berterkaitan dengan dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut. Menurut Eko, proses pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih berlangsung. Eko berujar, tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagian masih diperiksa untuk menentukan status hukumnya. “Kita masih melakukan pendalaman menyangkut manajemen yang ikut terlibat dalam peredarannya. Jumlah tersangka bisa terus berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan diperiksa sebagai saksi,” ujar Eko. Ia menjelaskan, hasil pendalaman nantinya dapat mengarah kepada penambahan tersangka maupun sebaliknya. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan. “Bisa berkembang ke atas atau bisa memotong sebagian yang sudah diperiksa itu,” katanya. Dari 32 orang diamankan oleh tim gabungan Bareskrim Polri, sementara ini ada enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara baru enam tersangka,” tegas Eko. Temukan Brankas, 762 Butir Ekstasi Diamankan Ia juga membenarkan adanya penemuan brankas dalam proses penggeledahan di lokasi. Selain itu, polisi menyita barang bukti narkotika berupa ekstasi (inex) sebanyak 762 butir. “Penemuan brankas itu, betul. Total barang bukti yang disita untuk BB inex 762 butir,” jelasnya. Eko mengatakan, 32 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung tempat hiburan malam serta sejumlah pihak yang diduga merupakan bagian dari manajemen. “Nanti kita pilah-pilah mana yang pengguna, mana yang manajemen,” ujarnya. Bareskrim Sebut Penyelidikan Butuh Waktu Terkait alasan hanya satu tempat hiburan malam yang dilakukan razia, Eko mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak semudah yang dibayangkan. “Perlu waktu dong. Itu kan sulit nyarinya. Kalau gampang, masyarakat sudah nangkap lama itu kan,” katanya. Ia juga menjelaskan alasan Bareskrim Polri turun langsung melakukan penyelidikan di Batam, padahal HH Club berada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, setiap personel kepolisian memiliki metode dan kondisi berbeda dalam melakukan penyelidikan. “Ya nggak bisa begitu. Kedalaman cara penyelidikan tiap personel berbeda-beda. Bukan berarti polisi Kepri tidak bekerja,” ujarnya. Eko menyebut, terdapat sejumlah batasan dalam proses penyelidikan yang harus diperhitungkan. Selain itu, personel dari luar daerah terkadang memiliki keuntungan tersendiri ketika melakukan penyelidikan karena tidak mudah dikenali oleh pihak yang menjadi sasaran penyelidikan. “Mungkin ada batasan-batasan, mungkin mukanya gampang dikenal. Beda sama kami yang punya keuntungan sendiri kalau melakukan penyelidikan di luar kota” katanya. Ia memastikan proses penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Langkah selanjutnya penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan,” tegas Eko. 15 Orang Dibawa ke Jakarta Eko kembali menegaskan bahwa tidak semua orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berstatus tersangka. “Tidak langsung semua tersangka. Diamankan 32 orang, masih didalami mana yang tersangka, mana saksi,” kata Brigjen Eko kepada wartawan BatamNow.com, Rabu (12/08/2026). Ia menjelaskan, sebagian orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Batam, berjumlah 17 orang. Sementara 15 orang lainnya dibawa ke Jakarta dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebagian masih di sini, sebagian dibawa ke Jakarta,” ujarnya. Menurut Eko, pendalaman membutuhkan waktu karena jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #bnn #polri #polisiindonesia ♬ original sound – BatamNow.com
Dua Bulan Kemudian Digerebek
Sekitar dua bulan kemudian, Bareskrim Polri justru melakukan penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan mengamankan 32 orang, termasuk pihak manajemen.
Sebagian yang diamankan berstatus tersangka dan sebagian lainnya sebagai saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika serta memasang garis polisi di sejumlah bagian gedung di Kompleks Nagoya City Center, Lubuk Baja, Batam.
Namun, Bareskrim belum merinci identitas para pihak yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” kata Eko.
Eko juga menyebut dugaan peredaran narkotika tersebut berkaitan dengan pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Bantahan Kembali Disorot
Penggerebekan Bareskrim membuat pernyataan Bistok pada Juni lalu kembali menjadi perhatian, meski penggerebekan tersebut tidak otomatis membuktikan apakah video yang beredar sebelumnya memang direkam di HH Club.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal: apakah video yang pernah beredar tersebut memiliki kaitan dengan perkara yang kini ditangani Bareskrim?
Menunggu Pengembangan Kasus
Hingga kini, Bareskrim masih memeriksa para pihak yang diamankan dan belum menyampaikan secara lengkap jenis maupun jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan.
BatamNow.com telah menghubungi Bistok Nadeak melalui WhatsApp untuk meminta tanggapan atas penggerebekan sekaligus mengonfirmasi kembali pernyataannya terkait video tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Publik kini menunggu sejauh mana Bareskrim mengembangkan kasus tersebut, terutama terkait status 32 orang yang diamankan, barang bukti, dugaan keterlibatan manajemen, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang peredaran narkoba tersebut.
Yang juga menjadi perhatian adalah apakah penindakan kali ini akan berlanjut hingga membongkar pemasok, pemodal dan pengendali jaringan, bukan hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
“Konsistensi pengembangan perkara menjadi penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus menepis spekulasi liar mengenai kemungkinan penanganan perkara yang tidak tuntas,” kata Aldimar, pemerhati kebijakan publik. (A)

