BatamNow.com – Sebanyak 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam kembali dibawa ke Jakarta setelah menjalani rekonstruksi perkara di Kota Batam.
Mereka dibawa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (10/09/2026), sehari setelah tiba di Batam untuk mengikuti rangkaian rekonstruksi.
Ke-14 tersangka tersebut terdiri dari Yuwanky, Basri Lewaimang, serta 12 tersangka lainnya. Selama berada di Batam, mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Barelang, Sukajadi, Batam.
Kepulangan para tersangka ke Jakarta dibenarkan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.
“Hari Rabu para tersangka dibawa ke Batam dan hari ini telah dibawa kembali ke Jakarta,” kata Handik kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/09/2026).
Menurut Handik, seluruh tersangka dikawal ketat oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan dibawa menggunakan maskapai Citilink.
“Seluruh tersangka dibawa menggunakan maskapai Citilink. Saat ini para tersangka sudah dibawa kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Rekonstruksi Digelar di Tiga THM Planet
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperagakan rangkaian dugaan peredaran narkotika yang disebut berlangsung di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Ketiga lokasi tersebut yakni THM Planet 1 atau F1, Planet 2 atau Newton, serta Planet 3 atau HH Club Batam.
“Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di THM Planet 1 atau F1, THM Planet 2 atau Newton, dan THM Planet 3 atau HH Club Batam,” ujar Handik.
@batamnow Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam Planet Batam mengungkap dugaan alur pengadaan, distribusi hingga penjualan ekstasi di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Dalam konstruksi perkara tersebut, peredaran ekstasi disebut menghasilkan uang hingga rata-rata Rp 600 juta per hari. Keterangan itu disampaikan Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, kepada BatamNow.com, Rabu (09/09/2026). Menurut dokumen rekonstruksi, pengungkapan perkara bermula dari penggerebekan HH Club Planet 3 pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang yang terdiri atas lady companion (LC), waiter, kapten, distributor ekstasi, pihak yang diduga mengumpulkan uang hasil penjualan, pengendali peredaran ekstasi hingga owner diskotek Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Handik mengatakan, berdasarkan konstruksi perkara, dugaan peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan Yuwanky, Basri Lewaimang dan sejumlah pihak lainnya di diskotek Planet telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas tersebut sempat terhenti akibat pandemi Covid-19. Setelah pemerintah mencabut PPKM pada Desember 2022, operasional diskotek Planet kembali berjalan pada Januari 2023. Dugaan peredaran dan penjualan ekstasi disebut kembali berlangsung hingga penggerebekan pada 10 Agustus 2026. Berawal dari Transaksi Ekstasi di KTV Planet 3 Pengungkapan perkara bermula saat petugas menyamar sebagai pengunjung di KTV lantai 2, Room VIP 209 HH Club Planet 3. Petugas kemudian memesan LC bernama Dini Anggaraini dan menyampaikan keinginan membeli ekstasi. Dini selanjutnya memanggil waiter bernama Yezkiel Morales. Dalam transaksi tersebut, petugas melakukan undercover buying (UCB) dan memperoleh delapan butir ekstasi, terdiri atas empat butir merek Heinieken, dua butir B29 Biru dan dua butir merek Harimau. Petugas menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Yezkiel. Setelah ekstasi diserahkan, Yezkiel langsung ditangkap di Room VIP 209. Dari pemeriksaan terhadap Yezkiel, penyidik kemudian menangkap Zainal Aguspin Lubis. Dari Zainal ditemukan 56 butir ekstasi dan uang tunai Rp 6,5 juta. Penggeledahan terhadap loker Zainal juga menemukan 40 butir ekstasi, sembilan butir Happy 5, uang tunai Rp 36,15 juta serta satu catatan stok ekstasi. Pengembangan berikutnya mengarah kepada waiter lain, Delva Andika. Berdasarkan pemeriksaan, ekstasi yang diperoleh para waiter disebut berasal dari kapten bernama Sutin Maimanah. Dari penggeledahan terhadap laci milik Sutin, petugas menemukan 276 butir ekstasi, 19 plastik klip berisi ketamin, satu catatan penjualan dan uang tunai Rp 145,81 juta. Petugas juga mengamankan kapten lainnya, termasuk Riyanto dan Iswahyudi alias Ujang. Dari lokasi penangkapan Ujang, petugas menemukan uang Rp 19,85 juta serta satu klip berisi 18 butir ekstasi warna pink. Hasil interogasi kemudian membawa petugas ke bagian atas plafon toilet pria. Di sana ditemukan 55 butir ekstasi, empat klip ketamin dan satu Happy 5. Dari keterangan para tersangka, muncul nama Deky yang disebut sebagai distributor ekstasi ke HH Club Planet 3. Deky kemudian diamankan di rumahnya. Pengembangan Mengarah ke Basri dan Yuwanky Pengembangan terhadap keterangan Deky dan tersangka lainnya kemudian mengarah kepada Basri Lewaimang, Edi Purwanto alias Alun serta Yuwanky. Basri ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam konstruksi perkara, Basri disebut berperan sebagai penyedia ekstasi sekaligus koordinator peredaran narkotika di diskotek Planet Series Batam. Selanjutnya, Edi Purwanto alias Alun diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di Hotel Melin Tanjungpinang. Ia disebut berkaitan dengan gudang ekstasi di Planet Series Batam. Sementara Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Yuwanky disebut merupakan owner… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ News report analysis science technology(1328673) – Takashi
Handik mengatakan, hingga kini jumlah tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut masih sebanyak 14 orang. Seluruhnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang berada di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Dalam rekonstruksi ada total 14 orang tersangka yang dihadirkan. Untuk sementara masih 14 orang tersangka yang seluruhnya ditahan di Rutan Bareskrim,” katanya.
Setelah rekonstruksi selesai, tim Bareskrim Polri bersama seluruh tersangka meninggalkan Batam untuk kembali ke Jakarta.
“Rekonstruksi ini telah selesai dan ditandai kepulangan para tersangka dan tim Bareskrim menuju kantor Mabes Polri untuk selanjutnya ditahan kembali di Rutan Bareskrim,” jelasnya.
Dua Tersangka Kembali Masuk DPO
Dalam pengembangan perkara tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya yakni Hendra dan Herianto alias Herman alias APO.
“Betul demikian bahwa Hendra dan APO telah ditetapkan DPO-nya,” kata Handik.
Keduanya disebut memiliki peran dalam aliran keuangan jaringan narkotika yang beroperasi di tiga tempat hiburan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
Berdasarkan informasi penyidik, keberadaan keduanya terdeteksi di dua negara berbeda, yakni Singapura dan Malaysia.
Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap keduanya masih terus dilakukan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkomunikasi dengan kepolisian di negara setempat.

Penjualan Ekstasi Disebut Raup Rp 600 Juta Per Hari
Dalam konstruksi perkara yang diungkap melalui rekonstruksi, penyidik memperagakan dugaan alur distribusi ekstasi yang berkaitan dengan jaringan tiga tempat hiburan malam tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Basri disebut meminta Edi mengambil seluruh sisa ekstasi yang berada di gudang untuk selanjutnya diserahkan kepada Deky.
Distribusi narkotika kemudian dilakukan secara bertahap. Barang yang masuk disebut terlebih dahulu disimpan di gudang Planet 1 sebelum didistribusikan ke Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 melalui sejumlah penanggung jawab.
Narkotika tersebut selanjutnya disebut dijual kepada para pengunjung oleh kapten dan waiter di tempat hiburan malam tersebut.
Setiap pagi, Deky disebut mengambil uang hasil penjualan narkotika dari ketiga tempat hiburan tersebut.
Nilai uang hasil penjualan narkotika itu disebut rata-rata mencapai sekitar Rp 600 juta per hari.
Uang tersebut kemudian diletakkan di Gudang Planet 1 sebelum diambil oleh Herianto alias Herman alias APO untuk selanjutnya dikumpulkan di ruangannya.
Perkara dugaan peredaran narkotika jaringan Planet Batam tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (A)

