BatamNow.com – Batalnya sesi perdebatan dalam acara Debat Putaran Kedua Pilkada Batam 2024, menimbulkan kekecewaan terhadap pasangan calon (Paslon) wali kota Nuryanto dan calon wakilnya Hardi Selamat Hood.
Sebelum dibatalkan, pelaksanaan debat kedua ini juga sempat molor hingga 1,5 jam. Saat pasangan NADI sudah hadir di dalam ruangan, pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra (ASLI) menunggu di luar ruangan debat dan masuk setelah acara dimulai.
Begitu Paslon ASLI masuk ke ruangan, Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengumumkan bahwa pelaksanaan acara tidak bisa dilanjutkan ke sesi debat karena situasi tidak kondusif.
Menanggapi pembatalan debat tersebut, pasangan NADI dengan nomor urut 1 itu merasa seperti dipermainkan, dan menuding KPU Batam sebagai penyelenggara seperti diatur-atur oleh pihak lain.
“Kami ini peserta, kami taat pada aturan KPU yang sudah disepakati bersama-sama. Ini sudah dibuka, ditutup, baru datang. Ini artinya, saya melihat ada peserta mengatur penyelenggara. Ini yang kami sayangkan,” kata Nuryanto, setelah meninggalkan ruangan debat, di lantai 3 Crown Vista Hotel, Jumat (15/11/2024).

Mendampingi Nuryanto, Hardi juga mengungkapkan kekecewaannya.
“Sepertinya ada sandiwara politik, dalam perdebatan hari ini. Kami mensinyalir mereka sengaja memainkan skenario ini. Dan tentu saja kita akan melihat perkembangan ke depan apakah dugaan-dugaan kami yang mereka dengan sengaja mempermainkan Paslon 1 dalam perdebatan ini,” katanya.
Terkait pembatalan debat Pilkada Batam ini, Paslon NADI berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Kami akan siapkan tim hukum kami akan melaporkan ke kode etik KPU,” kata Nuryanto.
Sementara Paslon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI) mengatakan KPU yang berkompeten untuk menjelaskan penyebab sesi debat tidak jadi dilakukan.
Dijelaskan Amsakar seusai acara, pihaknya ingin agar semua tata tertib ketentuan dalam debat ini clear dan berimbang menerima usulan dari masing-masing pihak.
“Karena barang itu masih tersisa semalam dan belum clear, kita minta di-clear-kan dulu itu. Prinsipnya kami ingin semuanya berjalan fair, jangan ada ketidakadilan, atau persepsi-persepsi yang negatif terbangun kepada pihak penyelenggara, misalnya. Kita tak ingin itu,” ucapnya, didampingi Li Claudia, di ruangan debat.

Menurutnya, bila memang peserta debat tidak boleh membawa HP, maka juga sama dengan alat lainnya.
“Kalau netral, netral 100 persen. Kalau tidak pakai alat, tidak pakai alat 100 persen. Kita hanya ingin ada kesepakatan yang berimbang. Kalau A mengusulkan supaya tidak pakai ini, kami ingin usulkan ini supaya tidak juga begini. Kita ingin perimbangan,” jelasnya.
“Nah karena itu tidak clear, maka dengan pertimbangan itulah agaknya KPU menunda pelaksanaan debat,” lanjut Amsakar.

Sementara Ketua KPU Batam kepada wartawan, menjelaskan alasan pembatalan debat putaran kedua ini.
Ia membenarkan ada ketentuan terkait tata tertib debat, yang belum mendapat titik temu antara kedua pihak Paslon.
“Regulasi yang dijalankan sesuai dengan SK 1316 ya terkait dengan petunjuk teknis kampanye Pemilu, yaitu terkait dengan tatib. Tatib inilah ada yang tidak terakomodir. Sehingga tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Apakah benar tata tertib itu terkait boleh/tidaknya peserta debat menggunakan HP dan catatan selama sesi perdebatan?
“Bukan itu juga saya kira. Karena di situ, [SK] 1316 itu tidak ada membahas tentang handphone. Jadi di sana tidak ada. Hal itu memang harus dari kesepakatan dua belah pihak pasangan calon,” kata Mawardi.
Informasinya, salah satu pihak Paslon ingin agar peserta tidak diperbolehkan menggunakan perangkat telekomunikasi, semisal handphone, selama sesi debat. Syahdan, pihak seberang pun ingin agar penggunaan alat lain, termasuk buku catatan, juga dilarang dalam debat.
Namun ternyata hingga hari-H pelaksanaan debat, tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak Paslon. (D)

