BatamNow.com – BP Batam kembali menjadi sorotan setelah serangkaian penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat dan pegawai di instansi negara strategis ini kini mulai terbongkar satu per satu.
Salah satu kasus yang tengah ditangani Kejati Kepri sebagai jaksa penuntut umum adalah dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu, labuh, dan tambat kapal di wilayah pelabuhan Batam selama periode 2015 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedy dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (07/05/2025) mengatakan, “Perkara yang disidik oleh Kejati Kepri sebaiknya langsung konfirmasi ke Asintel atau Kasi Penkum Kejati Kepri”.
Kasus ini nantinya akan diekspos Kejati Kepri.
Penelusuran BatamNow.com, kasus ini telah ditangani Kejati Kepri sekitar Agustus 2024.
Bahkan kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Namun dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan ke media bahwa pengembangan awal dari kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan, yakni AL, Direktur PT Gemmalindo Shipping, serta SY, pemilik PT Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa.
Keduanya diduga menjalankan operasional kepelabuhanan tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan PNBP ke kas negara.
“Modusnya, aktivitas pemanduan dan tambat tetap berjalan, tapi tanpa setoran resmi,” ujar Tohom kepada media, Rabu (07/05).
Dua Calon Tersangka Baru Diburu
Kejaksaan juga mengungkap adanya dua calon tersangka baru tengah diburu yakni dari kalangan pensiunan pejabat, masing-masing berasal dari BUP BP Batam dan KSOP Batam.
Keduanya diduga memuluskan jalannya praktik ilegal tersebut selama ±6 tahun. Meski identitas belum diumumkan, Kejari memastikan penetapan status tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap.
Di sisi lain, Kejari Batam telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Syahril senilai Rp 7,05 miliar yang disetor bertahap ke kas negara.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di lingkungan BP Batam.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, penyidik Polresta Barelang menggeledah ruang arsip lahan di Gedung Bida Utama serta kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam terkait kasus dugaan korupsi cut and fill dan pengalokasian lahan hutan lindung.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Sebanyak 21 pegawai Direktorat Pengelolaan Pertanahan dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan diperiksa intensif, namun hingga kini kelanjutan penanganan kasus tersebut belum jelas dan terkesan tertutup.
Pada Maret 2025, penyidik kembali menggeledah Gedung BIFZA Annex I dalam penyidikan dugaan korupsi miliaran rupiah pada proyek revitalisasi kolam dermaga Pelabuhan Batu Ampar.
@batamnow Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mengakankan berkas sebanyak tiga kardus besar, hasil penggeledaan gedung BIFZA Annex 1 Kantor BP Batam, hari ini, Rabu (19/03/2025). Amatan BatamNow.com di lokasi, penggeledahan usai sekira pukul 17.00 WIB. Personel Polda Kepri memasukkan tiga karton besar berisi berkas itu ke mobil yang terparkir tak jauh dari ruangan kantor Unit Kerja Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam yang digeledah. Informasi diperoleh media ini, ada tujuh oknum pejabat di BP Batam yang disebut-sebut tengah ‘dibidik’ dan jadi calon tersangka dalam kasus yang tengah diusut Polda Kepri hingga dilakukan penggeledaan. Belum ada penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait pengeledahan kantor BP Batam ini. #batamnow #batamtiktokcommunity #batamnews #batamisland #batamhits #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita💖💖💖 #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #fyp #batam #batamdaily #batampunyacerita #batamhariini ♬ JELAS TEGAS GERAGAS – Gliese
Dalam kasus ini, 75 pegawai BP Batam termasuk mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, turut diperiksa.
Meski penyidikan terus bergulir, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara revitalisasi dermaga tersebut.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan jauh sebelumnya, BP Batam hampir sulit tersentuh penyidik dari aparat penegak hukum karena jajaran BP Batam seolah kebal hukum.
Berbagai dugaan fraud dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB), seolah hanya dongeng.
Namun belakangan BP Batam mulai diobok-obok di dugaan kasus korupsi dan masyarakat berharap pada penyidikan yang lagi heboh dalam perbincangan publik.
“Pengungkapan dan penyidikan beberapa kasus ini jangan menjadi bagian dari alur satu ‘drama sinetron’,” tegas Panahatan.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk dari instansi strategis, pasti kami tindak sesuai hukum,” tegasnya. (Red)