Beredar Kabar Pemutihan Pekerja Haram di Malaysia, Ini Kata KJRI Johor Bahru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beredar Kabar Pemutihan Pekerja Haram di Malaysia, Ini Kata KJRI Johor Bahru

by BATAM NOW
04/Sep/2022 16:51
Gawat! Malaysia Kena Resesi Seks? Angka Kelahiran Jeblok

Ilustrasi Malaysia. (F: AP/ Vincent Thian)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebuah kabar hoaks tentang Imigrasi Malaysia mengeluarkan izin kerja sementara bagi pendatang haram beredar di antara warga Indonesia di Johor Bahru.

Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor, mengatakan konsulat jenderal telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Malaysia di Johor Bahru, yang menyatakan pengumuman itu tidak benar.

“Saya dapat selebaran itu dari warga kita yang ada di daerah Muar, Johor. Mereka tanya kebenarannya, dan saya segera bikin pengumuman (itu hoaks),” ujar Rizali, Minggu (04/09/2022).

Ia meminta agar WNI tidak mudah percaya dan terpedaya oleh bujuk rayu calo atau orang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pengumuman tidak benar itu.

Mereka diminta segera melapor kepada KJRI jika menemukan hal mencurigakan.

Pengumuman berisi informasi palsu yang berbentuk pernyataan media seolah dikeluarkan Jabatan Imigresen Malaysia pada 11 Agustus 2022 itu, menyebutkan soal Program E-kad Sementara Pekerja Asing.

Dalam pengumuman palsu itu, pemerintah Malaysia disebutkan mengeluarkan inisiatif memberi peluang kepada Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) yang bekerja secara haram di Malaysia berupa penerbitan kartu izin kerja sementara. Jangka waktu program tersebut tertulis di mulai pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Update 4 Agustus 2021 Covid-19 Batam: 258 Orang Sembuh, Tingkat Kesembuhan 88 Persen

Pengumuman palsu itu juga menyebutkan bahwa E-kad sementara pekerja asing tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025, dan bisa diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500 per tahun (sekitar Rp1,66 juta).

Informasi bohong itu juga menyebutkan bahwa program tersebut diperuntukkan bagi PATI dari Indonesia, Bangladesh, China, Filipina, India, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Vietnam.

Untuk sementara ini, Rizali mengatakan KJRI Johor Bahru belum menerima laporan orang yang tertipu dari informasi palsu tersebut. Ia meminta agar WNI ikut memberantas praktik penipuan dan penyebaran hoaks semacam itu. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Terpencil dan Terisolir, Begini Reaksi Masyarakat Mentuda Menyambut Tamu yang Dia Harapkan

Berita Selanjutnya

BAP Sambo Ungkap Ada Pemerkosaan di Magelang, Pihak Yosua: Hoax!

Berita Selanjutnya
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J Disebut Terlibat Bisnis Judi dan Narkoba, Pengacara Minta Usut Tuntas

BAP Sambo Ungkap Ada Pemerkosaan di Magelang, Pihak Yosua: Hoax!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com