BatamNow.com – Rabu (08/09/2021) kemarin, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 5 orang residivis di Batam, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 lagi penadahnya. Setidaknya sudah ada 5 rumah yang komplotan ini bobol kurun waktu kurang dari sebulan.
Ketiga pelaku curat yakni ER, RY, dan RS sedangkan 2 penadahnya adalah NI dan OP.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengamati perumahan yang menjadi target pencurian. Jika sudah yakin, mereka pun beraksi pada malam hari.
Mereka membobol rumah korban dengan menggunakan linggis serta gunting.
Petugas mengetahui posisi 3 pelaku curat berdasarkan informasi dari masyarakat hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (08/09).
Setelah ditangkap, ER dan RY mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Melalui pengembangan, diamankan juga dua orang lagi yang berperan sebagai penadah barang curian mereka. Selanjutnya, kelima pelaku diamankan di Rutan Polda Kepri.
Penangkapan kelima tersangka ini dibeber Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt lewat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/09) siang. Ia didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit III Kompol Andri Kurniawan.
Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi sejak akhir Agustus 2021 hingga 8 September 2021.
“Penangkapan kali ini ada 5 tersangka, 5 laporan, 5 TKP dan 5 korban,” ujar Harry.
Harry katakan, pada Rabu (08/09) ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan ketiga pelaku curat berada di wilayah Nagoya. Petugas langsung mengonfirmasi info tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap ER, RY dan RS di hari itu juga.
“Kelima tersangka ini merupakan satu kelompok dan merupakan residivis curat dan residivis penadah, yang baru keluar tahun 2020,” ujar Harry.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, “Pelaku-pelaku ini adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Yang mana otak pelakunya ialah ER dan RY.”
Kombes Pol Jefry juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menjadi korban tindak pidana.
“Kecepatan daripada laporan korban ini adalah salah satu poin utama untuk kecepatan dalam melakukan pengungkapan kasus,” jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku curat dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan kedua penadah dikenakan Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman 4 tahun penjara.(Hendra)


