BRK Syariah Jalin Kerja Sama dengan Kejari Pekanbaru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BRK Syariah Jalin Kerja Sama dengan Kejari Pekanbaru

12/Nov/2024 14:59
BRK Syariah Jalin Kerja Sama dengan Kejari Pekanbaru
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Pekanbaru – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager BRK Syariah Utama, Rina Mutia Zuhra, Branch Manager BRK Syariah Pekanbaru Sudirman, Zamroni Fathoni dan Branch Manager BRK Syariah Arifin Ahmad Marwan Setiadi dengan Kepala Kejari Pekanbaru Marcos M.M Simaremare.

General Manager BRK Syariah Utama, Rina Mutia Zuhra dalam kesempatan itu mengatakan di wilayah Pekanbaru selain tiga kantor cabang BRK Syariah, juga ada 8 kantor Cabang Pembantu dan 6 unit kedai. Melalui kerja sama dengan Kejari Pekanbaru ini, seluruh unit kantor di wilayah Pekanbaru akan mendapat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sharing session terkait solusi penyelesaian permasalahan hukum bagi sektor perbankan.

“Sebenarnya kerja sama seperti ini sudah terjalin sejak lama dan sudah ada masalah terkait pembiayaan dan KUR yang diselesaikan. Namun tidak hanya terkait hal tersebut, dengan kerja sama ini kami berharap bisa mendapatkan atau dibekali ilmu tentang hukum perbankan. Apalagi ketika adanya perubahaan undang-undang, ilmu dari Bapak Kejari dan jajarannya sangat kami harapkan untuk meningkatkan SDM kami,” kata Rina Zuhra mewakili pemimpin BRK Syariah lainnya.

Baca Juga:  Ketua LPTQ Kepri Lantik Dewan Hakim STQH XI, Tegaskan Jaga Kualitas dan Integritas

Masih dalam acara penandatanganan PKS yang berlangsung di Sultan Resto, Senin (11/11/2024) itu, Kejari Pekanbaru Marcos M. M menyampaikan ada 5 fungsi Datun dan yang sering dipakai itu dengan perbankan yakni pendampingan dan bantuan hukum. Kerja sama ini sebagai wujud menjalankan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ibarat orang yang lagi punya masalah, pasti membutuhkan tempat untuk curhat. Dengan kami, pihak BRK Syariah bisa berkonsultasi gratis terkait segala permasalahan hukum. Inilah kenapa MoU ini sangat penting dilakukan, kami siap menjadi konsultan hukum bagi BRK Syariah dengan harapan teman-teman di perbankan tahu mau ke arah mana jika ada permasalahan hukum. Intinya kenali hukum dan jauhi hukuman. Kami sangat berterimakasih atas kerja sama yang baik ini,” kata Marcos.

Hadir juga dalam acara tersebut perwakilan dari Divisi Spesial Aset Manajemen, Divisi Hukum serta Pemimpin Cabang Pembantu dan Kedai di wilayah Kota Pekanbaru. (*)

Berita Sebelumnya

Tumpukan Koper dan Tas Diduga ‘Seludupkan’ Barang Bekas, Lolos dari Pelabuhan Internasional Batam Center

Berita Selanjutnya

Usai ‘Disemprot’ DPR, BP Batam Gelar FGD Audit LMS

Berita Selanjutnya
Usai ‘Disemprot’ DPR, BP Batam Gelar FGD Audit LMS

Usai 'Disemprot’ DPR, BP Batam Gelar FGD Audit LMS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com