Dalam Konflik Agraria di Rempang 14 Lembaga Solid Dampingi Warga, Siapa Saja? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dalam Konflik Agraria di Rempang 14 Lembaga Solid Dampingi Warga, Siapa Saja?

07/Feb/2025 08:27
AMAR-GB Bantah Hadiri Audiensi di Polresta Barelang, Tetap Menolak Relokasi dan PSN Rempang Eco-City

Warga Rempang menyuarakan sikap menolak relokasi/penggusuran dan PSN Rempang Eco-City, usai memperingati Isra Miraj, Kamis (30/01/2025) di Kampung Sembulang Pasir Merah, Pulau Rempang, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masalah di Pulau Rempang yang dipicu konflik agraria berimbas ancaman penggusuran terhadap warga tempatan sudah belangsung hampir satu setengah tahun yang menimbulkan keresahan warga nan melelahkan.

Bahkan beberapa warga yang memperjuangkan Rempang, seperti Iswandi alias Bang Long berserta 34 warga lainnya sampai divonis pidana di PN Batam atas tuduhan anarkis saat demo warga yang menyampaikan aspirasinya di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023.

Sejak peristiwa konflik agraria pecah di Pulau Rempang pada September 2023, berbagai dinamika permasalahan kemanusiaan dan hukum serta sosial, menerpa warga di sana.

Perjuangan dan perlawanan pun dilakukan warga secara terus menerus demi mempertahankan hak-hak atas tanah adat leluhur yang menjadi ruang hidup mereka.

Dan peristiwa terbaru, 3 warga Rempang ditersangkakan Polresta Barelang, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dan Sani Rio (37).

Pemeriksaan ketiganya sudah selesai dilakukan pada Kamis (06/02/2025) oleh penyidk di Polresta Barelang dan tersangka ditangguhkan penahanannya.

Sebaliknya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai kuasa hukum yang mendampingi warga meminta transparansi polisi atas laporan warga korban penyerangan pada 17-18 Desember 2024 itu.

Sungguh sangat pelik ihwal yang menerpa warga Rempang, yang disebut sudah masuk pada pelanggaran HAM.

Perjuangan warga, tampaknya, masih panjang.

Meski begitu terdapat 14 lembaga termasuk LBH dan NGO (Non-Governmental Organization) yang masih solid mendampingi warga, hingga kini.

Berikut LBH dan NGO itu sebagaimana data yang diperoleh media ini:

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. LBH Pekanbaru
  4. WALHI Riau
  5. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  8. Trend Asia
  9. LBH Mawar Saron Batam
  10. Lembaga Studi & Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK)
  11. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Transparency International Indonesia
  14. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). (A)
Berita Sebelumnya

Tiga Warga Rempang Diperiksa, LBH Minta Transparansi Polisi Atas Laporan Warga Korban Penyerangan

Berita Selanjutnya

Termasuk di Batam, HKI Sebut Premanisme Ormas Sebabkan Batalnya Investasi di Kawasan Industri Hingga Ratusan T

Berita Selanjutnya
Termasuk di Batam, HKI Sebut Premanisme Ormas Sebabkan Batalnya Investasi di Kawasan Industri Hingga Ratusan T

Termasuk di Batam, HKI Sebut Premanisme Ormas Sebabkan Batalnya Investasi di Kawasan Industri Hingga Ratusan T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com