BatamNow.com – Tiga warga Rempang yang ditersangkakan atas laporan dari karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), buntut peristiwa bentrokan di Sembulang telah selesai diperiksa pada Kamis (06/02/2025).
Ketiganya adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dan Sani Rio (37).
Dan terhadap ketiganya, ditangguhkan penahanannya setelah diperiksa selama ±3 jam.

Tapi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak SH dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, meminta transparansi Polresta Barelang dalam penegakan hukum atas laporan warga korban penyerangan peristiwa 17-18 Desember 2024 itu.
“Tetapi yang perlu juga kita sampaikan terhadap laporan dari warga terkait kejadian 18 Desember 2024 sejauh mana, siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Supriardoyo di depan lobi Mapolresta Barelang, Kamis (06/02/2025) malam.

Dalam peristiwa itu, katanya, 8 orang warga Rempang mengalami luka parah dan sempat dirawat secara intensif di rumah sakit.
“Karena kita juga kita sampaikan dalam pemeriksaan ada beberapa korban bahkan ada yang kena panah, ada juga warga yang bocor kepalanya, dan lain sebaginya,” ujarnya.
“Dan itulah, yang kita minta transparansi dalam penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan kita (warga Rempang) sebagai korban,” ujar Supriardoyo, lagi.

Tim Advokasi juga meminta Polresta Barelang agar mencari tahu siapa-siapa pelaku yang terlibat dalam penyerangan masyarakat Rempang.
Kembali ke pemeriksaan ketiga tersangka warga Rempang itu, Supriardoyo yang mendampingi Sani Rio.
Dijelaskan, saat pemeriksaan ketiga tersangka sudah menyampaikan secara ‘lugas’ apakah ketiganya memang ada melakukan perampasan kemerdekaan itu.
“Pada hari ini, dalam proses pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang tadi pada saat pemeriksaan dengan sangat lugas ‘kan kita jelaskan, apakah memang ada merampas kemerdekaan sebagaimana disangkakan dengan Pasal 333 KUHPidana?” ucap Supriardoyo.
“Tadi kita sudah jelas menyampaikan apapun sesuai problem yang disampaikan oleh bapak dan ibu semua kita sudah jelaskan,” lanjutnya.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang pun memohonkan agar ketiga tersangka tidak ditahan, dan permohonan itu dikabulkan Polresta Barelang.
“Berdasarkan pemeriksaan tadi, seperti biasanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam perkara ini, kita juga dari Advokasi memohonkan agar tidak ditahan dan dikabulkan oleh Polresta Barelang,” jelasnya.
Supriardoyo beserta Tim Advokasi mengapresiasi dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap ketiga warga Rempang itu.
“Artinya ketiga tersangka tidak ditahan oleh Polresta Barelang dan itu juga kita apresiasi untuk hal itu,” ujarnya. (A)