:batamnow:: Padahal kita ketahui bahwa Cascal itu Subsidiary-nya Biwater pak. Biwater parent Cascal. Kembali kita ke PP No 27 tahun 2014 bahwa di situ disebutkan tidak boleh memindah tangankan. Bagaimana ini pak?
Dendi: Saya tidak membaca dokumen.
:batamnow:: Biwater berubah ke Cascal kan pak. Sekarang ini Cascal kan?
Dendi: Saya cek lagi. Apakah masih Cascal atau sudah bukan Cascal.
:batamnow:: Kami coba cari tahu Cascal itu United Kingdom, dia ini subsidiary-nya Biwater. Cascal ini pernah dimiliki Belanda. Kemudian dibeli lagi oleh Biwater.
Kembali ke PP 27 bahwa pada saat konsesi berjalan itu tidak boleh dipindah tangankan.
Dendi: Saya tidak tahu aturan itu, ada atau tidak. Saya bukan ahlinya untuk berkomentar tentang aturan hukum. Apalagi bapak membandingkan PP 27 Tahun 2014 dengan keadaan 1995 kan.
:batamnow:: Sebelum PP 27, sudah ada undang-undang tentang Barang Milik Negara yang mengatur tentang BOT. Ini bagaimana menurut bapak?
Dendi: Kembali saya sampaikan saya bukan ahlinya untuk membahas detil tentang perjanjian hukum, saya hanya sarjana ekonomi pak. Saya hanya juru bicara di sini. BP Batam sebagai instansi pemerintah menghormati hukum yang berlaku.(*)
