BatamNow.com – Insiden pengeroyokan disc jockey (DJ) wanita bernama Stevanie (25) di First Club, Batam, memunculkan dugaan adanya pelanggaran waktu operasional kelab malam itu di hari raya Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Informasi diperoleh, insiden bermula pada Jumat malam sekira pukul 23.35 WIB. Saat itu, Stevanie diundang tampil sebagai DJ di meja tamu VIP di First Club.
Ia perform hingga pukul 01.20 WIB. Tak lama setelah itu terjadi penganiayaan terhadapnya oleh tiga wanita warga negara (WN) Vietnam.
@batamnow Polisi menangkap dua wanita warga negara (WN) Vietnam yang diduga terlibat dalam pengeroyokan disc jockey (DJ) Stevanie di First Club, Batam. Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu, sebelumnya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja pada Minggu (08/06/2025) dini hari, atau sehari pasca kejadian. Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25). “Keduanya diamankan ketika hendak menyeberang ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay,” kata Noval Senin (09/06/2025). Setelah keduanya diamankan, kemudian Porsonel Reskrim Polsek Lubuk Baja, melakukan pengembangan penyidikan berupa penggeledahan di tempat kediaman terduga pelaku di Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, untuk mencari pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat kejadian. Selain keduanya, satu terduga pelaku bernama Misa yang juga WN Vietnam, kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya diberitakan, disebut ada empat pelaku pengeroyokan, namun setelah penyelidikan polisi, ada tiga pelaku. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #polrestabarelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Bray Mana Posisi Bray – RUBY DTM
Terkait ketentuan tutup operasional tempat hiburan saat atau menjelang hari besar keagamaan, diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 11 Tahun 2023.
Pasal 4 ayat (2) mengatur: untuk hari raya keagamaan seperti Idul Adha, Natal, Waisak, Nyepi dan hari besar keagamaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah, maka usaha hiburan malam harus tutup satu hari sebelum dan pada hari-H perayaan keagamaan tersebut, mulai pukul 18.00 WIB.
Iduladha tahun ini jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Sehingga sesuai Perwako, semua tempat hiburan seharusnya berhenti beroperasi mulai Kamis, 5 Juni pukul 18.00 WIB dan sehari saat hari besar keagamaan dimaksud.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa First Club justru mulai beroperasi pada pukul 21.00 WIB di malam yang seharusnya sakral.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang memiliki mandat untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan BatamNow.com terhadap Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.
LI-TIpikor Pertanyakan Pengawasan
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap penegakan Perwako atas pealnggaran di menjelang dan saat hari raya Iduladha.
“Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan besar bisa beroperasi di hari keagamaan, sementara larangan telah ditetapkan secara formal oleh pemerintah kota?” kata Panahatan yang juga merupakan seorang advokat di Batam.
Ia juga mengkritisi agar diperkuat pengawasan terhadap orang asing yang beraktivitas dan dikhawatirkan bekerja tak sesuai izin di Batam.
“Lebih dari sekadar kekerasan antar individu, kasus ini memperlihatkan bobolnya sistem pengendalian sosial di sektor hiburan malam. Kehadiran WNA, pelanggaran aturan, lambannya respons lembaga terkait, dan lemahnya kontrol keamanan internal menjadi rangkaian persoalan yang menuntut penanganan serius,” ujarnya.
Dua Pelaku Ditangkap Saat Akan Kabur ke Singapura
Kejadian malam itu bukan sekadar keributan kecil. Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah wanita warga Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, masing-masing berusia 25 tahun.
“Kami mengamankan mereka di Pelabuhan Internasional HarbourBay, Minggu dini hari 8 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, saat hendak menyeberang ke Singapura,” ungkap Noval kepada wartawan.
Namun, satu pelaku utama yang disebut bernama Misa, juga WNA Vietnam, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Misa disebut-sebut sebagai pemicu utama perselisihan yang berujung kekerasan terhadap DJ Stevanie.

Kronologi: Permintaan Maaf Dibalas Penganiayaan
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula dari undangan tampil sebagai DJ di area VIP meja 7-8. Penampilan berlangsung hingga sekitar pukul 01.20 WIB.
Seusai itu, korban kembali ke meja tamu untuk berbincang sebagaimana janji sebelumnya.
Di tengah percakapan, salah seorang tamu berinisial AK menyampaikan bahwa Misa tersinggung karena korban sempat pulang lebih awal sehari sebelumnya. Ia pun diminta untuk menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Stevanie. Bahkan, ia mencoba menenangkan Misa dengan menggunakan aplikasi penerjemah dan memeluknya sebagai bentuk penyesalan.
Alih-alih meredakan situasi, Misa malah bereaksi dengan makian dan ancaman dalam bahasa Vietnam dan Mandarin.
Ketegangan berubah menjadi kekerasan. Salah satu rekan Misa menjambak rambut Stevanie dan memukul kepalanya.
Pelaku lain meninju wajah kirinya. Petugas keamanan sempat turun tangan, namun kekerasan tidak berhenti di sana.
“Korban diarahkan keluar lewat pintu dapur. Tapi di area parkir, ia kembali diserang. Ditendang di bagian punggung, dipukul berulang kali, dan mengalami luka cakaran di lengan kanan,” ungkap Noval.
Setelah serangan kedua, korban diamankan petugas keamanan dan dibawa kembali ke dapur untuk menunggu situasi kondusif.
Desakan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemko Batam.
Penegakan aturan bukan hanya sebatas slogan di atas kertas, tetapi harus ditegakkan secara konsisten untuk menjaga marwah peraturan dan perlindungan masyarakat.
Apakah Pemerintah Kota Batam akan membiarkan pelanggaran ini berlalu begitu saja?
Ataukah kasus DJ Stevanie menjadi titik balik dalam penertiban hiburan malam yang selama ini kerap “kebal” dari kontrol? (A)

